FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015
PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN KONSULTAN PAJAK
PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA