Dalam banyak kasus kecurangan laporan keuangan yang terjadi, baik di Indonesia maupun di dunia, seringkali terjadi kolusi antara klien (perusahaan yang diaudit) dengan auditor atau kantor akuntan publik yang melakukan audit. Kolusi membuat dengan sengaja auditor meloloskan saja salah saji material yang ada pada laporan keuangan klien. Auditor dengan sengaja memberikan opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinion) pada laporan keuangan klien yang manipulatif.

Bagaimana kolusi dapat terjadi? Kolusi dapat terjadi salah satunya akrena ada kedekatan antara auditor dengan klien. Kedekatan bisa terjadi karena seseorang telah lama berhubungan dengan orang lain. Perikatan kerja atau kontrak yang telah lama terjalin, selama bertahun – tahun antara auditor dengan klien bisa membuat hubungan antara auditor dengan klien menjadi tidak ada batasan lagi, menjadi seperti teman bahkan seperti saudara. Hal inilah yang dikuatirkan dapat memicu kolusi.

Salah satu solusi yang dapat digunakan untuk mencegah kecurangan dalam laporan keuangan ialah dilakukannya rotasi audit. Rotasi audit adalah peraturan perputaran auditor yang harus dilakukan oleh perusahaan, dengan tujuan untuk menghasilkan kualitas dan menegakkan independensi auditor. Tujuannya di bentuk sistem rotasi audit ialah untuk mentaati peraturan perundang- undangan, menjaga independensi auditor, serta menjaga kualitas audit. Makna lainnya adalah bahwa kedekatan hubungan (closeness) antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan klien sebagai akibat lamanya penugasan dapat mengurangi independensi dan ujungnya dapat menurunkan kualitas audit.

Diharapkan dengan dilakukannnya rotasi audit dapat memberikan keuntungan baik dari pihak auditor maupun pihak klien. Dengan di bentuk sistem rotasi audit akan memperkuat independensi auditor. Rotasi audit berkaitan dengan audit tenure. Audit tenure merupakan kondisi dimana Kantor Akuntan Publik diberikan batasan waktu dalam mengaudit. Audit tenure tidak berhubungan langsung dengan kualitas audit, karena audit tenur lebih berfokus pada perikatan yang terjadi antara Kantor Akuntan Publik dengan client. Tujuan di bentuknya sistem audit tenure ialah untuk mempertahankan sikap independensi auditor dan untuk me-minimalisir terjadinya kecurangan. Audit tenure dalam jangka waktu yang panjang dapat merusak independensi auditor sehingga dapat menurunkan kualitas audit. Dilihat dari tujuan audit tenure, menunjukkan adanya perikatan dengan klien yang memiliki dampak yang positif maupun negatif. Di dalam perikatan antara auditor dengan klien perlu di berikan pembatas waktu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar kebijakan sebagai auditor yaitu indepensi auditor, maka di buatlah peraturan dalam rotasi audit. Pemerintahan telah menetapkan peraturan tentang rotasi audit dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 17/PMK.01/2008 pasal 3 ayat 1 yang bunyinya “Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.”

Apakah dengan adanya pembatasan perikatan kerja antara auditor dengan klien ini akan mengurangi menurunnya independensi dan meminimalisir resiko kolusi antara auditor dengan klien? Pada dasarnya hal ini kembali kepada integritas manusianya, integritas auditor maupun klien juga. Namun demikian dengan adanya pembatasan ini setidaknya telah ada upaya untuk meminimalisir opportunity atau peluang terjadinya fraud, karena opportunity tidak dapat dihilangkan, hanya dapat diminimalisir.

BLH

Image Source: Google Image