Pemberlakuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
Direktur Jendral Pajak mengeluarkan peraturan tentang perubahan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yaitu Peraturan DJP nomor PER-13/PJ/2019, salah satu nya adalah dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Peraturan terbaru ini menjadi informasi yang penting untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP) Importir agar PIB yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dipersamakan dengan faktur pajak. Hal ini diterapkan mulai tanggal 2 September 2019.
PIB yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan PIB yang PPN nya dapat dikreditkan harus sesuai dengan persyaratan yang di atur di PER-13/PJ/2019, untuk memenuhi persayaratan tersebut perlu dilakukan validasi pada PIB di applikasi e-Faktur. Dalam input data PIB, PKP Importir tidak perlu melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur. PKP hanya perlu menambahkan keterangan berupa “#KodeKPPBC” setelah nomor PIB pada saat melakukan input Dokumen Lain Pajak Masukan dalam aplikasi e-Faktur.
Detail tata cara input PIB :
- Pengisian Kolom Nomor pada Formulir 1111 B1
Diisi dengan Nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
a. Untuk PIB, kolom ini diisi dengan Nomor yang tercantum dalam PIB ditambah dengan tanda tagar (#) diikuti dengan Kode KPPBC tanpa spasi.
Contoh:
Nomor dokumen PIB 000100 dengan Kode KPPBC 020300 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000100#020300.
b. Untuk SSP, kolom ini diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
Contoh:
NTPN 0802060711110609 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 0802060711110609.
- Pengisian Kolom Tanggal pada Formulir 1111 B1
Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.
Untuk impor BKP, kolom ini diisi dengan tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP tersebut.
Contoh:
Tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP adalah 11 Juli 2019 maka tanggal dokumen tertentu diisi 11-07-2019
Jika terjadi error dalam validasi PIB ini, DJP telah melakukan kegiatan piloting untuk meminimalisir kesalahan input. Dari hasil piloting itu juga diketahui terdapat beberapa permasalahan terkait validasi data PIB pada saat proses unggah (upload) Faktur Pajak pada aplikasi e-Faktur. Atas permasalahan tersebut, DJP telah dilakukan inventarisasi kode error dan solusi untuk mengatasinya. Tentunya ini sangat memudahkan PKP Importir saat menginput data PIB.
Source: www.pajak.go.id
MK
Image Source: Google Image
Comments :