TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SERTA PENGALIHAN AKTIVA DAN SANKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG DIBERIKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.02/2012
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK TERTENTU UNTUK SEKTOR PERTANIAN
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK