Desa merupakan salah tempat yang potensial bagi perekonomian suatu negara. Badan usaha milik desa yang sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes harus lahir atas kehendak seluruh warga desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musdes adalah forum tertinggi melahirkan berbagai keputusan utama dalam BUMDes mulai dari nama lembaga, pemilihan pengurus hingga jenis usaha yang bakal dijalankan. Pendirian dan pengelolaan BUMDesa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable.

Di dalam buku Panduan BUMDes yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2007 dijelaskan bahwa ada beberapa tahapan dalam proses pendirian BUMDes. Dijelaskan mengenai cara dan syarat pendirian BUMDes yang terdiri atas:

  1. Pendirian BUMDes berdasar pada Perda Kabupaten
  2. Diatur berdasarkan Perdes
  3. Satu Desa, hanya terdapat satu BUMDes
  4. Pemkab memfasilitasi pendirian BUMDes
  5. BUMDes dapat didirikan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan (BPR)

Ciri-ciri dari BUMDes, antara lain :

  1. Kekuasaan penuh di tangan desa, dan dikelola bersama masyarakat desa
  2. Modal bersama yakni bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyerataan modal (saham atau andil). (Baca juga : bentuk kepemilikan bisnis)
  3. Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional. Proses operasionalisasi ini di kontrol bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan anggota masyarakat. (Baca juga : pengertian masyarakat ekonomi ASEAN)
  4. Untuk bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.
  5. Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijkan desa.
  6. Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemrintah Desa.

BUMDes memiliki empat tujuan utama yakni :

  1. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa
  2. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Baca juga : konsep pendapatan nasional– sumber pendapatan daerah)
  3. Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Pada dasarnya pendirian dan penelolaan BUMDes adalah sebuah wujud dari pengelolahan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan sustainable. Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius agar bisa berjalan secara mandiri, efektif dan profesional.

Jenis usaha yang bisa dijalankan BUMDes yakni:

  1. Bisnis Sosial/ Serving. Melakukan pelayanaan pada warga sehingga warga mendapatkan manfaat sosial yang besar. Jenis bisnis ini seperti pengelolaan air minum, pengolahan sampah dan lain sebagainya.
  2. Keuangan/Banking. BUMDes bisa membangun lembaga keuangan untuk membantu warga mendapakan akses modal dengan cara yang mudah dengan bunga semurah mungkin.
  3. Bisnis Penyewaan/Renting. Menjalankan usaha penyewaan untuk memudahkan warga mendapatkan berbagai kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan misalnya penyewaan gedung, alat pesta, penyewaan traktor dan sebagainya.
  4. Lembaga Perantara/Brokering. BUMDes menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga BUMDes memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar.
  5. Perdagangan/Trading. BUMDes menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan. Misalnya, BUMDes mendirikan Pom Bensin bagi kapal-kapal di desa nelayan. BUMDes mendirikan pabrik es ada nelayan sehingga nelayan bisa mendapatkan es dengan lebih murah untuk menjaga kesegaran ikan tangakapan mereka ketika melaut.
  6. Usaha Bersama/Holding. BUMDes membangun sistem usaha terpadu yang melihatkan banyak usaha di desa. Misalnya, BUMDes mengelola wisata desa dan membuka akses seluasnya pada penduduk untuk bisa mengambil berbagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata itu.
  7. Kontraktor/Contracting. Menjalankan pola kerja kemitraan pada berbagai kegiatan desa seperti pelaksana proyek desa, pemasok berbagai bahan pada proyek desa, penyedia jasa cleaning servise dan lain-lain.

Perbedaan BUMDesa dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya? 

Terdapat 7 pembeda BUMDes dengan usaha Konomi komersial lain, yaitu:

  1. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama,
  2. Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyetaraan modal (saham atau andil),
  3. Oprasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal,
  4. Bidang Usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar,
  5. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa,
  6. Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes,
  7. Pelaksanaan oprasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, dan anggota).

Referensi

http://www.berdesa.com/bumdesa/

https://goukm.id/bumdesa-badan-usaha-milik-desa/

(MY)

Image Source: Google Image