Selain melalui proses keberatan pajak, salah satu hak Wajib Pajak dalam menyelesaikan gugatan pajak atau sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak.
Lantas, apa hal yang dapat menimbulkan sengketa perpajakan? Salah satu contohnya adalah adanya ketidaksesuaian antara peraturan pajak dan pelaksanaannya di lapangan. Nah, apa saja hal penting lainnya yang perlu diketahui mengenai pengadilan pajak? Berikut adalah beberapa poin – poin terkait Pengadilan Pajak.

Pengertian
Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan.

Dasar Hukum  Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah kelanjutan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997.

 Kedudukan Pengadilan Pajak

1. Pengadilan pajak berkedudukan di ibukota Negara.
2. Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya
3. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pengadilan pajak memiliki kedudukan resmi di DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Meski begitu, ketua pengadilan pajak bisa menentukan lokasi lain sebagai tempat pelaksanaan proses persidangan.
Sejauh ini, Yogyakarta dan Surabaya adalah dua kota di Pulau Jawa yang pernah menggelar persidangan perpajakan. Di Jakarta, alamat pengadilan pajak terletak di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7, Jakarta Pusat.

 Kekuasaan Pengadilan Pajak

1. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak oleh karenanya putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara atau Badan Peradilan lain, kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan/kompetensi
2. Pengadilan pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak
3. Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
5. Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.
6. Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Susunan Pengadilan Pajak (Pasal 6 dan 7)

1. Pengadilan Pajak terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris dan Panitera
2. Pimpinan Pengadilan pajak terdiri seorang Ketua dan paling banyak 5 (lima) orang Wakil Ketua

Gugatan dalam Pengadilan Pajak

Ada dua jenis gugatan yang bisa diajukan di pengadilan pajak.
Pertama, negara boleh melakukan tuntutan berupa penagihan pajak terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini, proses persidangan penagihan pajak hanya bisa dilakukan setelah adanya upaya peneguran dan peringatan.
Mengikuti tahap peradilan, pengadilan berwenang untuk menyita dan melelang aset milik wajib pajak yang terbukti lalai dari kewajibannya.
Kedua, wajib pajak pun memiliki hak untuk melayangkan gugatan terhadap proses pajak yang dialaminya. Contoh kasusnya adalah penagihan pajak yang tidak sesuai atau adanya penyitaan asset tanpa ada peringatan terlebih dahulu.

Cara Mengajukan Gugatan di Pengadilan Pajak
Wajib pajak yang ingin mengajukan gugatan atas proses perpajakan harus melayangkan surat gugatan berbahasa Indonesia yang ditujukan kepada pengadilan pajak. Surat gugatan harus disertai dengan salinan keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat, data dan bukti pendukung, serta surat kuasa bermaterai jika penggugat diwakili oleh kuasa hukum.
Surat Gugatan bisa diwariskan kepada ahli waris jika dalam proses gugatan, penggugat meninggal dunia, pailit, atau perusahaan penggugat dilikuidasi.

Berikut ini tahapan dalam persidangan pengadilan pajak:

  1. Penyampaian surat gugatan, surat uraian gugatan, dan surat bantahan antara wajib pajak dan yang digugat.
  2. Persidangan dan penggugat bisa menjelaskan secara lisan serta memaparkan bukti yang terkait dengan sengketa pajak.

Dalam persidangan, penggugat diperbolehkan untuk menghadirkan saksi yang memenuhi kriteria. Penggugat juga berhak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

Sumber :

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
  2. https://www.online-pajak.com/pengadilan-pajak,
  3. http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=621

LDP

Image Source: Google Image