Pada tanggal 25 Juli 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan Evaluasi Mayor Indeks LQ45 dan Penyesuaian Tahap Akhir atas Rasio Saham Non-Free Float. LQ45 itu sendiri adalah indeks pasar saham di Bursa Efek Indonesia yang terdiri dari 45 perusahaan yang memenuhi kreteria tertentu, yaitu:

  1. Termasuk dalam top 60 perusahaan dengan kapitalisasi pasar tertinggi dalam 1-2 bulan terakhir
  2. Termasuk dalam top 60 perusahaan dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler dalam 12 bulan terakhir
  3. Telah tercatat di Bursa Efek Indonesia selama minimal 3 bulan
  4. Memiliki kondisi keuangan, prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi

Dari kreteria top 60 perusahaan diambil 45 perusahaan yang teratas dan memenuhi kreteria tersebut. Indeks LQ45 dihitung setiap enam bulan oleh divisi penelitian dan pengembangan Bursa Efek Indonesia.

Hasil Evaluasi Indeks LQ45 ini berlaku per tanggal 1 Agustus 2019, daftar saham yang masuk dan keluar dari LQ45 dalam periode perdagangan Agustus 2019 s/d Januari 2020 dan jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan LQ45 untuk periode perdagangan  Agustus s/d Oktober 2019.

MK

Indeks LQ45 Peng-00411_BEI.POP_07-2019

Image Source: Google Image