Ramainya program investasi yang kini dipasarkan dan juga program investasi yang dikeluarkan Kemenkeu seperti Sukuk Tabungan dan Saving Bond Ritel. Melihat hal tersebut untuk meningkatkan minat investasi pemerintah akhirnya menurunkan tarif PPH Bunga Obligasi khususnya yang diterima kontrak investasi kolektif. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, mengatur penghasilan bunga obligasi yang diterima kontrak investasi kolektif baik dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan efek beragun asset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 5 persen hingga tahun 2020, dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya. Peraturan ini resmi berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.

Penurunan pajak ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi demi mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia serta mendukung pengembangan infrastruktur dan real estat. Ketentuan pajak penghasilan atas bunga obligasi berlaku untuk surat utang, termasuk surat utang negara dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. (source : Siaran Pers DJP Nomo SP-23/2019)

MK

PP Nomor 55 Tahun 2019 – Salinan

Image Source: Google Image