PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
PERTAMA | : |
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juni 2015.
|
|||||
KEDUA | : | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana pada Diktum PERTAMA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. | |||||
KETIGA | : | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku. | |||||
KEEMPAT | : | Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||
KELIMA | : | Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya. | |||||
KEENAM | : | Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015. |
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
Comments :