Dampak adanya Industri 4.0 terhadap ekonomi, ada nya pertambahan ekonomi dalam sektor industri Kuliner, Tekstil/Pakaian, Otomotif, Kimia dan Elektronik. Dalam Industri 4.0 juga memunculkan Big Data, dimana data yang dihasilkan akan jauh lebih besar dibanding revolusi sebelumnya dikarenakan industri 4.0 adalah era digitalisasi. Industri 4.0 juga menghasilkan usaha usaha start up berbasis digital, seperti : transportasi, pembayaran, advertaising berbasis digital. Indonesia memiliki peluang yang cukup tinggi dengan ada nya perkembangan Industri start up yang bermunculan di Indonesia, namun sumber daya  manusia Indonesia itu sendiri masih minim untuk sektor digital.

                Dengan munculnya usaha baru, maka berdampak juga dalam penerimaan negara dan juga perpajakan, pada tahun 2019 APBN meningkat 15,4% dari tahun 2018. Pengguna internet di Indonesia sampai tahun 2018 171,2 Juta orang, serta transaksi ekonomi digital pada tahun 2018 sebesar 27 Miliar USD yang berpotensi sebagai pemasukan pajak negara Indonesia adalah 2,7 Miliar USD (10% dari 27 Miliar USD) Sumber : APJII, e-conomy SEA 2019. Oleh karena itu, pemerintah indonesia menerbitkan kebijakan pajak atas sektor digital, melihat peningkatan konsumsi digital dalam negeri.

Dasar hukum :

  • Perpu No. 1 Tahun 2020
  • No 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Mulai berlaku pada Agustus 2020.

Dalam peraturan diatas yang menjadi dasar hukum pengenaan industri digital, pemerintah mengharapkan dengan diberlakukan peraturan ini pendapatan perpajakan dari sector industri digital dapat bertambah melihat konsumen dalam negeri untuk produk-produk digital semakin meningkat, terutama pada kondisi pandemic seperti ini. Dimana keterbatasan mobilitas, mengharuskan individu beraktivitas dari rumah dan memanfaatkan teknologi digital.

MK