Loading
Loading...
Menu BINUS

Mengenal Pajak Daerah

Pajak daerah diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah yang meliputi:

1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;

2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD;

3) pengelolaan belanja daerah;

4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan

5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Pajak daerah dibagi menjadi dua yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Yang kemudian dibagi lagi.

Pemerintah Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan (PAP)
  • Pajak Rokok
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pemerintah Kabupaten/Kota

  • PBB-P2
  • BPHTB
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) (menggabungkan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan sebagainya)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Opsen PKB
  • Opsen BBNKB

Refensi:

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.