Pajak daerah diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah yang meliputi:
1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;
2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD;
3) pengelolaan belanja daerah;
4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan
5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Pajak daerah dibagi menjadi dua yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Yang kemudian dibagi lagi.
Pemerintah Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Rokok
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Pemerintah Kabupaten/Kota
- PBB-P2
- BPHTB
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) (menggabungkan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan sebagainya)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen PKB
- Opsen BBNKB
Refensi:
