Menurut David Holland dan Richard J. Van., tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan. Secara rinci berikut adalah beda dari kedua kebijakan pajak hasil tersebut:

1. Dari segi fasilitas

Tax holiday: perusahaan akan dibebaskan dari pajak penghasilan badan selama 10 tahun paling lama dan minimal 5 tahun sejak dimulainya produksi komersial. Setelah itu perusahaan akan diberikan potongan pajak penghasilan dari pajak terutang sebanyak 50% selama 2 tahun.

Tax allowance: perusahaan akan diberikan potongan pajak 30% maksimal dihitung dari besar investasi yang ditanamkan, serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.

2. Ketentuan pemberian pengurangan pajak

Tax holiday: tax holiday akan diberikan kepada investor yang memiliki rencana untuk menanamkan modal minimal sebesar satu triliun rupiah.

Tax allowance: pengurangan pajak akan diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi, bisa menyerap banyak tenaga kerja, serta memanfaatkan sumber daya lokal yang tinggi.

3. Jenis usaha

Tax holiday: akan diberikan pada perusahaan pioner yang bergerak di bidang industri pertambangan, industri mesin, dan/atau industri peralatan komunikasi.

Tax allowance: pada dasarnya akan diberikan kepada semua bidang perusahaan dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

4. Syarat pemberian pengurangan pajak hasil

Baik tax holiday maupun tax allowance akan diberikan haknya apabila perusahaan yang akan menerima telah melakukan semua penanaman modalnya di Indonesia dan telah berproduksi secara komersial.

Efek pemberian tax holiday dan tax allowance pada sebuah negara

Maksud dari pemerintah memberikan dua kebijakan pajak kepada investor ini adalah untuk mengundang para investor mau berinvestasi di negaranya untuk membiayai pembangunan nasional. Meski begitu, pemberian tax holiday dan tax allowance ini masih menuai kontroversi terutama pada dampak yang diakibatkan pada negara tersebut. Berikut adalah beberapa dampak yang bisa muncul karena pemberian pengurangan pajak hasil badan:

1. Pendapatan negara

Negara akan mengurangi bahkan membebaskan perusahaan investor dari beban pajak yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bisa berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dari segi pajak dalam jangka waktu pendek. Namun demikian dalam jangka panjang jusru bisa menambah pendapatan negara terutama setelah masa tax holiday atau tax allowance selesai. Di sisi lain ada kekhawatiran perusahaan yang cenderung memanfaatkan tax holiday ini yang kemudian akan mengalihkan investasinya ke negara lain setelah masa tax holiday habis.

2.  Invetasi

Tujuan suatu negara memberikan tax holiday dan tax allowance adalah untuk meningkatkan penanaman modal di negara tersebut. Tetapi tertariknya investor kepada sebuah negara tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan pajaknya. Ada hal-hal yang lebih menjadi pertimbangan bagi para investor misalnya adalah ideologi negara tersebut, infrastruktur, perekonomian nasional, politik, birokrasi, dan masih banyak lagi. Bahkan ada beberapa perusahaan di Indonesia yang tetap melanjutkan investasinya meski gagal mendapatkan tax holiday.

3. Lapangan pekerjaan

Dengan banyaknya investor yang mendirikan perusahaan di suatu negara maka masalah pengangguran bisa terbantu diatasi. Di Indonesia sendiri pada tahun 2013 terdapat hampir sebanyak 2 juta orang mendapatkan pekerjaan, jumlah ini menurun pada tahun 2014 yang hanya berkisar pada 1,5 juta orang yang berhubungan langsung dengan realisasi investasi yang turun sebanyak 16%.

 

Sumber: http://www.kursusakuntansi.co.id