WORKSHOP PASAR MODAL SYARIAH BAGI DOSEN FAKULTAS EKONOMI

OJK Institute 25 Agustus 2015

Pada tanggal 25 Agustus 2015 di OJK institute, tempat pusat pelatihan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan pelatihan dan workshop tentang pasar modal syariah. Workshop ini diberikan khusus kepada para dosen Fakultas Ekonomi dan berbagai Sekolah Tinggi Ekonomi yang berada di kawasan Jabodetabek. Karena banyaknya jumlah peserta, maka pelatihan dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pagi dan sesi siang. FEC Binus hadir diwakili oleh dosen jurusan akuntansi dan keuangan Mohamad Heykal.

Materi workshop sendiri terdiri dari 3 bagian utama. Yang pertama adalah pembahasan tentang Islamic Financial Planning yang disampaikan oleh Mohammad Teguh Ashadi, seorang financial planner yang juga merupakan anggota dari Dewan Nasional Syariah MUI, lembaga otonom MUI yang khusus mengatur tentang konsep dan hukum keuangan dan bisnis syariah di Indonesia. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan tentang apa yang menjadi perbedaan antara Islamic financial planning dengan conventional financial planning. Dalam Islamic financial planning terdapat 4 hal yang utama yaitu:

  1. Cash flow management
  2. Set up prioritas
  3. Produk keuangan
  4. Hukum waris

4 hal ini yang perlu diperhatikan bila konsep ini ingin diterapkan oleh seseorang.

Materi berikutnya yang disampaikan oleh pemateri dari OJK adalah tentang peran OJK dalam pengembangan pasar modal syariah. Di sini dijelaskan berbagai regulasi yang telah dan akan dikeluarkan oleh PJK berkaitan dengan pengembangan pasar modal syariah. Seperti regulasi tentang pedoman penerbitan efek syariah yang terdiri dari saham, sukuk, reksadana syariah dan juga efek beragun asset syariah. Kemudian regulasi berkaitan dengan jenis efek yang ditetapkan oleh OJK dalam Daftar Efek Syariah (DES), bagaimana kriteria saham syariah dan juga instrument sukuk. Seperti criteria saham syariah diantaranya adalah bukan berasal dari kegiatan perjudian dan sejenisnya, tidak melakukan kegiatan perdagangan yang dilarang, bukan berasal dari kegiatan bisnis yang berbau riba. Serta criteria financial screening yaitu hutang berbasis bunga disbanding total asset tidak boleh lebih dari 45% dan pendapatan non halal emiten disbanding total pendapatan maksimal 10%.

Materi terakhir adalah tentang konsep fiqh muamalah dari pasar modal syariah. Disampaikan oleh Dr Yulizar D Sanrego, anggota Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK. Dalam materi yang disampaikannya dijelaskan tentang konsep investasi serta mengapa konsep syariah perlu ada dalam perekonomian. Dalam materi yang disampaikannya terdapat beberapa prinsip dasar transaksi syariah seperti:

  1. Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan       bersama dan kewajiban memenuhi akad
  2. Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap maysir (judi), gharar, (meragukan) dharar (bahaya) dan juga riba (bunga)
  3. Adanya etika dalam melakukan transaksi termasuk dalam hal ini tradisi yang tidak bertentangan secara syariah)
  4. Adanya dokumentasi dalam akad secara tertulis

Dijelaskan juga beberapa fatwa DSN berkaitan dengan pasar modal syariah yaitu:

  1. Fatwa DSN No 40 tahun 2003
  2. Fatwa DSN No 80 tahun 2011

Dalam acara tersebut juga dijelaskan secara ringkas tentang pentingnya financial literacy bagi masyarakat Indonesia. Diantaranya adalah pemutaran film yang memberikan gambaran tentang pemahaman masyarakat tentang industri dan produk keuangan, terutama produk keuangan berbasis syariah.