PR No: 090/BEI.KOM/11-2018

1 November 2018

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyelenggarakan seminar bertema “Sinergi ADPI dan BEI Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Dana Pensiun Melalui Investasi pada Saham”, di Main Hall BEI, Kamis (1/11). Acara ini bertujuan memberikan pemahaman secara mendalam kepada para pengelola Dana Pensiun tentang karakteristik, potensi, dan risiko investasi saham di BEI.

Dibuka dengan sambutan dari Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dan Ketua ADPI Suheri melalui seremoni penekanan layar sentuh membuka perdagangan saham BEI, acara seminar BEI dan ADPI ini dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Divisi Riset dan Pengembangan BEI Verdi Ikhwan, dan menghadirkan narasumber Kepala Bagian Pengawasan Dana Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti OJK Armansjah, Direktur Investasi PT Syailendra Capital Achmad Solihin, dan Direktur Investasi Dana Pensiun Astra Satu Chairi Pitono.

Saat ini porsi investasi saham pada portofolio industri Dana Pensiun yang diinvestasikan di BEI baru sekitar 12 persen dari total kelolaannya di berbagai instrumen investasi. Angka tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan praktik investasi Dana Pensiun di negara lain yang porsinya di saham mencapai rata-rata 46 persen.

Demikian juga, dari sisi total aset Dana Pensiun di Indonesia yang tercatat masih baru mencapai Rp250 triliun atau 1,7 persen dari Produk Domestik Bruto Indonesia. Jumlah tersebut masih relatif minim jika dibandingkan dengan rasio total aset Dana Pensiun di beberapa bursa dunia yang bahkan melampaui PDB.

Hal tersebut disebabkan salah satunya adalah masih minimnya pemahaman karakteristik investasi di produk saham terutama pada pengurus dan dewan pengawas Dana Pensiun. Selain itu masih minimnya pemahaman investasi saham para pendiri Dana Pensiun juga berakibat pada pembatasan investasi di instrumen saham baik secara swakelola maupun melalui Manajer Investasi dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Padahal di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan arahan melalui Peraturan OJK nomor 03/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. Jumlah instrumen investasi yang diperkenankan sebanyak 17 jenis yang salah satunya pada instrumen saham di BEI dengan batasan sesuai Arahan Investasi masing-masing Dana Pensiun.

Meski demikian, tentu sisi positifnya adalah, porsi investasi Dana Pensiun Indonesia di insturmen investasi saham masih memiliki banyak ruang untuk tumbuh. Seminar ini rencananya akan menghadirkan pembicara dari OJK selaku Pembina dan Pengawas Industri Dana Pensiun, Manajer Investasi yang akan memberikan gambaran tentang dampak perubahan harga saham, serta Pengurus Dana Pensiun yang memiliki portofolio saham yang cukup besar.

Para narasumber diharapkan dapat memberikan gambaran tentang potensi pertumbuhan harga saham serta strategi investasi di pasar modal khususnya saat terjadi volatilitas terhadap harga saham akibat peristiwa di dalam dan luar negeri. Sehingga potensi pertumbuhan hasil pengembangan dana Dana Pensiun dapat lebih optimal melalui pemanfaatan apresiasi pertumbuhan nilai saham emiten di BEI.

Demikian untuk diketahui publik.

 

DIVISI KOMUNIKASI PERUSAHAAN
PT BURSA EFEK INDONESIA

sumber : https://www.idx.co.id/berita/press-release-detail/?emitenCode=989