Jika pada artikel sebelumnya kita sudah membahas terkait velocity dalam big data dan relevansinya dengan finance dan accounting, sekarang gilirannya dalam bidang tax. Dalam bidang tax, velocity berkaitan dengan kecepatan data transaksi yang memengaruhi kewajiban perpajakan. Perusahaan harus mengelola data terkait PPN, PPh, faktur pajak, withholding tax, e-bupot, transaksi penjualan, pembelian, payroll, dan dokumen pendukung pajak secara tepat waktu.
Pada perusahaan dengan transaksi tinggi, data pajak dapat berubah dengan sangat cepat. Setiap transaksi penjualan dapat menimbulkan kewajiban PPN. Setiap pembayaran kepada vendor tertentu dapat memunculkan kewajiban pemotongan pajak. Setiap pembayaran gaji karyawan berdampak pada perhitungan PPh 21. Jika data tersebut tidak diproses secara cepat, perusahaan berisiko mengalami keterlambatan pelaporan, kesalahan perhitungan, atau ketidaksesuaian antara laporan komersial dan laporan fiskal.
Velocity membantu tim tax melakukan monitoring kewajiban pajak secara lebih cepat. Misalnya, sistem dapat mendeteksi transaksi penjualan yang belum dibuatkan faktur pajak, pembelian yang belum memiliki dokumen pendukung, atau pembayaran vendor yang seharusnya dipotong pajak tetapi belum diproses. Dengan demikian, fungsi tax dapat lebih proaktif dalam menjaga kepatuhan.
Selain itu, velocity juga penting dalam menghadapi proses digitalisasi perpajakan. Semakin banyak administrasi pajak yang dilakukan secara elektronik, semakin besar kebutuhan perusahaan untuk memastikan data pajak tersedia secara cepat, akurat, dan konsisten. Big Data dalam konteks accounting dan finance dapat membantu compliance serta pengelolaan regulasi yang semakin ketat.
