Jika pada artikel sebelumnya kita telah mempelajari syarat pendaftaran NPWP Online, maka pada bagian ini, kita akan mempelajari cara membuat NPWP Online. Sebagai informasi, NPWP online ini hanya diperuntukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara untuk Wajib Pajak Badan tetap perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili usaha.

Berikut ini merupakan cara untuk membuat NPWP Online.

  • Membuat akun di laman resmi milik DJP

Setiap Wajib Pajak yang ingin membuat NPWP Online harus membuat akun terlebih dahulu. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dapat mengunjungi website resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/
  • Klik “Daftar” pada laman tersebut untuk membuat akun
  • Masukan alamat email milik Wajib Pajak yang masih aktif
  • Masukan Password yang ingin didaftarkan
  • Masukan kode Captcha yang sesuai dengan yang ditampilkan.
  • Melakukan verifikasi email dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP Online
  • Jika sudah membuat akun, maka langkah selanjutnya adalah melakukan login ulang dengan menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Isi semua formulir online sejak dengan jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak pribadi.
  • Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya 

Setelah membuat akun DJP, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melengkapi dokumen penting sesuai instruksi yang ada pada laman tersebut. Adapun dokumen penting yang dibutuhkan antara lain:

  • KTP atau KITAS/KITAP yang masih aktif.
  • Apabila Wajib Pajak merupakan seorang pengusaha atau melakukan pekerjaan bebas, maka Wajib Pajak tersebut harus mempersiapkan Dokumen Izin Kegiatan Usaha.
  • Wajib Pajak juga dapat mengunggah Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah.
  • Kirim Berkas Elektronik
  • Setelah Wajib Pajak melengkapi dokumen persyaratan, maka langkah selanjutnya adalah mengupload semua berkas tersebut secara online di website e-Reg Pajak.
  • Status pendaftaran NPWP Wajib Pajak akan muncul di dashboard e-Reg Pajak
  • Wajib Pajak harus klik bagian “Kirim Token” untuk meminta nomor token ke DJP
  • DJP akan mengirimkan nomor token ke alamat email yang terdaftar.
  • Salin nomor token tersebut untuk dimasukan ke menu permohonan pembuatan NPWP.
  • Klik “Kirim Permohonan”, jika berhasil dan disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak.

Bagaimana cara untuk cek NPWP?

Setelah membuat NPWP, Wajib Pajak juga dapat memeriksa apakah NPWP milik Wajib Pajak sudah aktif atau belum dengan cara sebagai berikut:

  • Login di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukan 16 NIK sesuai KTP yang didaftarkan
  • Masukan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk.membuat NPWP sebelumnya.
  • Masukan kode Captcha yang sesuai dengan yang ditampilkan di layar
  • Klik “Cari”

Setelah itu laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, maka akan muncul nomor ran identitas NPWP.

Selain melalui laman e-Reg, wajib pajak dapat memeriksa status NPWP secara online melalui laman DJP Online, atau secara offline dengan menghubungi CS Kring Pajak.

Reference:

Image Sources: Google Images