Loading
Loading...
Menu BINUS

Contoh dan Objek dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. PBJT ini baru muncul pada UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD).

Objek dari PBJT sendiri adalah penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: Makanan dan/atau Minuman.

Beberapa tempat yang dikenakan PBJT Makanan dan/atau Minuman:

  • Restoran
  • Kafe
  • Kantin
  • Bar
  • Dan penyedia makanan atau minuman lainnya

Siapa Subjek PBJT ini? Yaitu Konsumen akhir yang menikmati makanan/minumannya

Contohnya:

  • Kiki beli makan di restoran norway
  • Kaka membeli kopi

 

Sedangkan Wajib Pajaknya  adalah Pengusaha atau Penyedia makanan dan atau minuman yang memungut PBJT dari pelanggan dan disetorkan ke pemerintah daerah.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% namun khusus PBJT atas hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

 

Rumus perhitungannya

PBJT = DPP x Tarif

DPP di dapat sesuai dengan harganya

 

Contohnya:

Kiki makan di salah satu restoran di Jakarta terus tagihannya Rp750.000. Maka

PBJT = 10% x Rp750.000 = Rp825.000

Maka total yang dibayarkan Kiki adalah Rp825.000

 

Referensi

  • Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.