Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. PBJT ini baru muncul pada UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD).
Objek dari PBJT sendiri adalah penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: Makanan dan/atau Minuman.
Beberapa tempat yang dikenakan PBJT Makanan dan/atau Minuman:
- Restoran
- Kafe
- Kantin
- Bar
- Dan penyedia makanan atau minuman lainnya
Siapa Subjek PBJT ini? Yaitu Konsumen akhir yang menikmati makanan/minumannya
Contohnya:
- Kiki beli makan di restoran norway
- Kaka membeli kopi
Sedangkan Wajib Pajaknya adalah Pengusaha atau Penyedia makanan dan atau minuman yang memungut PBJT dari pelanggan dan disetorkan ke pemerintah daerah.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% namun khusus PBJT atas hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Rumus perhitungannya
PBJT = DPP x Tarif
DPP di dapat sesuai dengan harganya
Contohnya:
Kiki makan di salah satu restoran di Jakarta terus tagihannya Rp750.000. Maka
PBJT = 10% x Rp750.000 = Rp825.000
Maka total yang dibayarkan Kiki adalah Rp825.000
Referensi
- Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
