Setelah pemeriksaan pajak selesai dan sudah mencapai kesepakatan oleh WP dan diakhir dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka diterbitkanlah produk hukum atas pemeriksaan yang disebut Surat Ketetapan Pajak (SKP).

SKP merupakan sarana untuk :

  1. Melakukan koreksi fiskal WP berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
  2. Mengenakan sanksi administrasi perpajakan
  3. Melakukan penagihan pajak
  4. Mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
  5. Memberitahukan jumlah pajak terutang

SKP terdiri dari :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) jika dalam hal pemeriksaan terbukti WP masih memiliki pajak terutang yang harus dibayarkan.
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKB) surat ini diterbitkan jika dalam Pemeriksaan Ulang WP masih kurang bayar dari yang sudah ditetapkan pada pemeriksaan sebelumnya.
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam pemeriksaan pajak terbukti WP memiliki pajak lebih bayar yang perlu di restitusi.
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dalam hasil pemeriksaan pajak terbukti WP tidak memiliki hutang pajak dan pajak yang perlu di restitusi.

Referensi :

  • Direktorat Jenderal Pajak (2021). Pemeriksaan. Diakses pada tanggal 01 Desember 2021 dari https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan
  • Dina Lathifa (2019). Mengenal 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya. Diakses pada tanggal 01 Desember 2021 dari https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/5-jenis-surat-ketetapan-pajak
  • Undang Undang No. 28 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Image Sources: Google Images