Pada tanggal 27 November 2017, Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi IAI telah mengesahkan SPJ 4410: Perikatan Kompilasi. Tanggal efektif  SPJ 4410 adalah 1 Januari 2018 dan diizinkan untuk penerapan dini.

SPJ 4410 ini berhubungan dengan tanggung jawab praktisi ketika membantu manajemen suatu entitas dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan historis tanpa mendapatkan asurans atas informasi keuangan yang disajikan tersebut. Dalam rangka membantu manajemen tersebut maka praktisi harus melaporkan perikatan sesuai dengan SPJ 4410 ini.

SPJ 4410 ini mengacu pada International Standard on Related Services 4410: Compilation Engagements dalam Handbook of International Quality Control, Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements 2016 – 2017 Edition yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board of the International Federation of Accountants (IAASB – IFAC).

Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1049-dspja-iai-telah-menerbitkan-spj-4410-perikatan-kompilasi

MSD