Untuk setiap entitas mungkin memiliki alasan yang berbeda untuk melakukan greenwashing. Untuk menarik pasar yang hijau, perusahaan terkadang mengungkapkan informasi yang ambigu, tidak jelas, dan bahkan yang salah atau tidak aktual (Furlow, 2010). Delmas & Burbano (2011) menyatakan terdapat beberapa faktor yang mendorong entitas dalam melakukan greenwashing, dan untuk mempermudah identifikasi diklasifikasikan menjadi 4 jenis faktor/pendorong. Jenis dari faktor-faktor tersebut terdapat faktor eksternal dari pasar, faktor dari entitas sendiri, faktor psikologis individu, dan faktor eksternal dari non-pasar.

Jika dilihat ke faktor eksternal yang bersifat non-pasar, terdapat 2 faktor yang mendorong adanya greenwashing, yakni lingkungan hukum & regulasi yang tidak pasti, dan tekanan dari aktivis, NGO dan media. Tidak jarang apabila terdapat regulasi dari sebuah pemerintah lokal yang mewajibkan sebuah perusahaan untuk menerbitkan atau menyampaikan sebuah informasi tertentu, seperti kewajiban perusahaan untuk melapor laporan keuangan berdasarkan SAK konvergensi IFRS berdasarkan POJK No. 14/POJK.04.2022 pasal 2 ayat (1) (OJK, 2022). Dengan adanya kewajiban untuk menerbitkan laporan keberlanjutan, apabila memang tidak ada hal yang dapat dilaporkan, maka perusahaan akan terpaksa untuk menerbitkan informasi yang ambigu supaya bisa melaporkan. Dari perspektif lainnya seperti aktivis, NGO dan media akan sangat mempengaruhi reputasi dari perusahaan, maka dari sana juga perusahaan ingin terlihat baik supaya tidak menjadi bahan pembicaraan.

Untuk faktor eksternal dari pasar, terdapat permintaan dari konsumen, permintaan dari investor, dan tekanan kompetitif. Dengan para investor dan konsumen menginginkan perubahan supaya perusahaan dapat menjadi lebih hijau, yang kemudian akan mempengaruhi keputusan mereka untuk memilih sebuah perusahaan. Dengan tekanan ini, baik perusahaan tersebut memang ada perubahan atau tidak, menjadi lebih baik atau bahkan lebih buruk, perusahaan menjadi lebih terdorong untuk mengungkapkan informasi yang relevan dengan lingkungan, baik itu nyata atau tidak, yang penting menggambarkan perusahaan sebagai perusahaan yang hijau. Serupa juga kenyataannya dengan tekanan kompetitif, di mana untuk menjadi lebih depan dan terlihat lebih unggul, akan dibuat laporan keberlanjutan yang menggambarkan entitas lebih hijau dari para kompetitor lainnya yang ada di pasar. Jika digunakan konsep fraud triangle, faktor-faktor tersebut didorong oleh tekanan untuk menjadi lebih baik sehingga menyesatkan dengan informasi yang tidak nyata (Schuchter & Levi, 2013).

Referensi:

  • Delmas, M. A., & Burbano, V. C. (2011). The Drivers of Greenwashing. California Management Review, 54(1), 64–87. https://doi.org/10.1525/cmr.2011.54.1.64
  • Furlow, N. E. (2010). Greenwashing in the new millennium. Journal of Applied Business and Economics, 10(6). http://www.m.www.na-businesspress.com/JABE/jabe106/FurlowWeb.pdf
  • OJK. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. In JDIH BPK RI (LN.2022/NO.16/OJK, TLN NO.9/OJK). JDIH BPK RI. Retrieved April 27, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/227389/peraturan-ojk-no-14pojk042022-tahun-2022
  • Schuchter, A., & Levi, M. (2013). The Fraud Triangle revisited. Security Journal, 29(2), 107–121. https://doi.org/10.1057/sj.2013.1

Image Source: Google Images