Auditor keuangan atau Akuntan Publik adalah akuntan yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Ketentuan yang menjelaskan tentang akuntan publik di Indonesia. Sedangkan, Kantor Akuntan Publik merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Pengguna jasa profesi Akuntan Publik tidak hanya dari klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, pemerintah, investor, pajak, kreditor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat umum. Oleh karena itu, jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut Akuntan Publik sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan aktivitas perusahaan terutama dalam memberikan keyakinan bahwa perusahaan yang diauditnya melakukan proses akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku umum dan meyakini prosesnya secara benar (Harahap et al., 2017). Sehingga akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar auditing berkaitan dengan ukuran mutu atau kriteria suatu kinerja audit, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang ada. Standar audit dibagi kedalam 3 bagian yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar laporan dimana standar-standar tersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya (Sari and Rustiana, 2016).

Standar Umum

Standar umum bersifat pribadi yang berkaitan dengan persyaratan auditor sampai dengan mutu pekerjaannya. Standar umum ini terbagi atas tiga bagian yaitu:

  1. Audit harus dilaksanakan oleh individu atau kelompok yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan independensi, sikap mental dan perikatan harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar Pekerjaan Lapangan

Standar pekerjaan lapangan terdiri dari tiga, yatu:

  1. Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya.
  2. Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
  3. Bukti audit kompeten yang cukup diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konrifmasi sebagai dasar memahami untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.

Standar Pelaporan

Standar pelaporan terdiri dari empat bagian, yaitu:

  1. Laporan audit harus menjelaskan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Laporan auditor harus memberikan bukti yang jelas dan menunjukkan bilamana terjadi inconsistency penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

Referensi:

  • Harahap, D. et al. (2017) ‘Pengaruh Pelaksanaan Standar Audit Berbasis International Standards on Auditing (Isa) Terhadap Kualitas Audit’, Jurnal ASET (Akuntansi Riset), 9(1), p. 55. doi: 10.17509/jaset.v9i1.5444.
  • Sari, C. M. A. and Rustiana, R. (2016) ‘Pemetaan Penerapan Standar Audit Berbasis ISA Pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Daerah Istimewa Yogyakarta’, Modus, 28(1), p. 23. doi: 10.24002/modus.v28i1.663.

Image Sources: Google Images