Akuntansi perpajakan menurut Wikipedia adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dalam dunia perpajakan, sebenarnya tidak ada yang namanya akuntansi, yang ada hanyalah pencatatan dan pembukuan saja. Namun, dalam sistem era perpajakan modern dengan sistem self assessment saat ini, akuntansi sangat dibutuhkan.

Klasifikasi Pajak

Setelah Anda mengetahui tentang penjelasan akuntansi perpajakan, berikut ini akan di bahas tentang klasifikasi pajak berdasarkan bagaimana cara pemungutannya:

a. Pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimiliki, untuk besarnya pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Pembayaran pajak langsung ini harus dibayarkan oleh wajib pajak secara langsung, tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain.

b. Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan ketika terjadi sebuah transaksi keuangan. Bedanya pajak tidak langsung ini bisa dibebankan atau dipindahkan kepada orang lain. Contohnya saja ketika Anda membeli suatu produk di mall, biasanya harga sudah include dengan pajaknya.

Sifat Akuntansi Perpajakan

Setelah Anda mengetahui tentang pengertian akuntansi dan klasifikasinya, yang tidak kalah penting Anda juga harus mengetahui tentang sifat akuntansi. Banyak dari para wajib pajak individu maupun perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku, karena mereka tidak mengetahui sifat-sifat dari akuntansi perpajakan. Berikut pembahasan mengenai sifat-sifat akuntansi perpajakan yang harus Anda ketahui:

  1. Pajak memiliki sifat wajib atau dipaksakan kepada semua wajib pajak. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab utama pajak di Indonesia masih belum bisa maksimal, yaitu banyak dari wajib pajak individu maupun perusahaan yang menghindari pajak agar pendapatan yang di peroleh tidak berkurang.
  2. Pajak yang telah dibayarkan kepada pemerintah manfaatnya sebenarnya akan kembali ke masyarakat. Pajak yang didapatkan akan digunakan untuk membangun negara dengan pembangunan infrastruktur, subsidi, bantuan sosial, pembukaan lapangan kerja, dan sebagainya.
  3. Kewajiban semua wajib pajak adalah membayar piutang pajak sebelum jatuh tempo kepada kantor-kantor pajak setempat. Sedangkan untuk wajib pajak memiliki hak untuk dilayani oleh petugas pajak dengan sebaik-baiknya, karena sudah menjadi warga negara yang taat terhadap pajak.
  4. Fungsi dari penggunaan hasil pajak tidak hanya digunakan pada aspek ekonomi saja, tetapi pada aspek sosial dan budaya pada suatu negara.

Fungsi Akuntansi Perpajakan

Fungsi dari akuntansi perpajakan bukan hanya untuk mengetahui seberapa besar jumlah pajak yang dibayarkan kepada petugas pajak, tetapi akuntansi perpajakan memiliki fungsi lainnya seperti berikut ini:

  1. Menjadi strategi dan perencanaan perpajakan di masa yang akan datang yang bersumber dari data pembayaran pajak.
  2. Analisis untuk mengetahui besaran pajak yang menjadi tanggungan perusahaan di waktu yang akan datang.
  3. Salah satu laporan keuangan yang dibutuhkan saat ada investor atau keperluan publikasi lainnya.
  4. Mendokumentasikan perpajakan setiap tahunnya sebagai perbandingan untuk mengetahui perkembangan keuangan perusahaan.

Untuk bisa menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan,  dibutuhkan perhitungan akuntansi yang rumit dan harus dilakukan secara teliti. Artinya tidak boleh ada kesalahan dalam perhitungan, apalagi terdapat ada sumber penghasilan yang disembunyikan. Jurnal adalah software akuntansi online yang bisa membantu Anda dalam urusan akuntansi perpajakan, karena Jurnal memiliki fitur Tax Center yang dapat membantu Anda menghitung seluruh pendapatan bisnis dengan mudah, cepat, dan aman. Daftarkan bisnis Anda sekarang juga dan nikmati free trial selama 14 hari untuk pengguna baru. Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik di sini.

MSD