Baitul maal wat tamwil. Mungkin Lembaga ini merupakan Lembaga yang biasa dikenal oleh mereka yang banyak berkecimpung di bidang keuangan syariah. Akan tetapi tidak ada salahnya kita juga mengenal Kembali Lembaga Baitul maal wat tamwil ini. Baitul mal wat tamwi ( selanjutnya BMT ) merupakan satu organisasi usaha yang bersifat mandiri yang memiliki kegiatan untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang bersifat produktif denngan maksud untuk meningkatkan kualitas dari kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh para Masyarakat kecil dan juga para pengusaha kecil. Kegiatan yang sering dilakukan oleh BMT adalah mendorong agar Masyarakat menabung di BMT serta juga membiayaai kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh mereka. Selain kegiatan tersebut BMT juga dapat menerima dana-dana untuk keperluan zakat, infak dan sedekah dan lalu menyalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukannya sesuai aturan yang ada. Sebagai satu Lembaga keuangan syariah BMT merupakan Lembaga keuangan syariah yang memiliki sifat yang lebih informal. Dan berbeda dengan entitas syariah lainnya yang lebih formal, seperti bank syariah dan juga entitas pasar modal syariah. BMT sendiri sebenarnya merupakan Lembaga keuangan syariah yang memiliki sejarah yang cukup Panjang. Berdiri pada masa Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam dan para Khulafaur Rasyidin.

Selain fungsinya sebagai Lembaga keuangan, BMT juga bisa berfungsi sebagai Lembaga ekonomi. Hal ini dikarenakan salah satu tugas yang dilakukan oleh BMT adalah melakukan penghimpunan dana dari anggotanya serta juga menyalurkan dana tersebut kepada para Masyarakat yang menjadi anggota BMT. BMT juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, perdagangan industry dan juga pertanian.

BMT merupakan Lembaga keuangan syariah yang memiliki posisi yang unik. Mengapa unik, karena secara legal BMT meruakan Lembaga mikro dengan badan hukum koperasi. Meski begitu system operasional dari BMT pada dasarnya menganut system yang sama dengan bank syariah, yaitu konsep bagi hasil. Baitul maal dalam arti di Bahasa Indonesia adalah rumah harta. Karena berfungsi sebagai rumah harta maka BMT berhak untuk melakukan pengelolaan atas dana zakat, infak dan juga sedekah. Hal ini yang menjadi keunggulan dari BMT, karena bisa memberikan pinjaman kepada kalangan masyarakat di bawah, terutama level menengah ke bawah yang tidak memiliki persyaratan jaminan yang cukup bila berhubungan dengan bank syariah. BMT juga memiiki konsep pinjaman kebajikan atau dana qardh yang diambil dari dana-dana ZIS yang dikelola oleh BMT.

Dalam konsep lain, selain sebagai Baitul maal atau rumah harta, BMT juga berfungsi sebaga baitut tamwil. Dalam Bahasa Indonesia artinya adalah rumah pembiayaan. Dalam hal ini, pembiayan yang dilakukan oleh BMT tentunya dengan konsep syariah, yaitu berbasis bagi hasil. Selain konsep bagi hasil. BMT juga menyediakan pembiayaan dengan akad lain, seperti murabahah dan salam serta ijarah. Tenntunya dengan kesadaran bahwa nasabah yang berhubungan dengan BMT merupakan nasabah yang rata-rata berasal dari kalangan ekonomi mikro.

Berikut adalah gambar yang menjelaskan fungsi BMT :

Gambar : Fungsi BMT ( dari berbagai sumber )

Dari gambar tersebut maka dapat dilihat untuk fungsi sebagai Baitul maal maka yang diberikan adalah fungsi social BMT, yaitu menyediakan zakat, infak, sedekah dan juga wakaf tunai. Dalam fungsi sebagai baitut tamwil maka yang disediakan adalah fungsi bisnisnya yaitu akad berbasis bagi hasil, jual beli, jasa dan juga pembiayaan untuk sector riil.

Referensi

  • Antonio,M.S ( 2001 ), Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek , Jakarta, Gema Insani Press
  • Huda, Nurul et al ( 2016 ), Baitul Maal Wa Tamwil Sebuah Tinjauan Teoritis, Penerbit AMZAH, Jakarta