Terdapat beberapa pengertian berkaitan dengan korupsi. Pertama adalah pengertian korupsi secara umum terlebih dahulu. Pengertian korupsi secara umum adalah pengertian yang ada dalam kaitan dalam definiso formal berkaitan dengan korupsi seperri yang ada dalam undang-undang atau juga peraturan tertulis lainnya yang memberikan gambaran tentang pengertian korupsi tersebut. Sedangkan pengertian yang lebih ilmiah dapat dilihat dari seperti yang disampaikan oleh Chris Shore dan juga Dieter Haller dalam tulisan mereka yang berjudul “ Intriduction- Sharp Practice : Antrophology and The Study Of Corruption”, sebagaimana yang dikutip oleh Daniri et al di tahun 2021. Dikatakan oleh mereka bahwa yang dimaksudkan dengan korupsi adalah “ satu penyalahgunaan akan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dimana kemudian diperluas menjadi penyalahgunaan akan otoritas kepercayaan “. Berdasarkan pengertian tersebut maka pihak Asian Development Bank menjelaskan juga bahwa korupsi merupakan perilaku yang dapat melibatkan para pejabat baik yang ada di sector publik maupun juga di sector swasta dimana mereka bisa melakukan berbagai hal yang melawan aturan serta juga memperkaya diri mereka sendiri serta juga orang terdekt mereka. Sementara menurut Huntington korupsi adalah perilaku dari para pejabat publik yang menyimpang dari norma yang berlaku demi keuntungan pribadi. Berdasarkan pandangan yang disampaikan oleh Kimberly Ann Elliot dalam tulisannya yang berjudul “ Corruption as an International Policy Problem : Overview and Recommendations “ dikatakan bahwa terdapat 3 pihak yang berperan dalam kegiatan korupsi. 3 pihak tersebut adalah private actors, elected politicians dan juga nonelected officials. Dalam hal ini bisa dikatakan terdapat hubungan yang sangat intensif yaitu dimana dalam kasus korupsi yang kecil pihak private actors melakukan interaksi dengan pihak nonelected officials. Dalam kasus-kasus ini korupsi terjadi dalam masalah berkaitan dengan birokrasi administratif.

Hal yang berbeda terjadi dalam kasus korupsi skala besar, atau biasa dikatakan dengan grand corruption. Dalam kasus grand corruption pihak yang terlibat adalah pihak pemerintah dalam hal ini adalah pemimpin politik serta birokrasi dan juga pihak swasta. Korupsi ini bisa tidak terlihat serta juga tidak mudah dibuktikan karena berada dalam jaringan yang tidak mudah terlihat. Termasuk dalam hal ini adalah penyalahgunaan akan kekuasaan, konflik kepentingan serta praktik nepotisme dan juga korupsi atas bantuan terhadap negara-negara berkembang yang diperoleh dari negara maju ataupun juga organisasi donor internasional. Dampak dari praktek korupsi ini adalah masih tidak majunya standar kehidupan dari masyarakat di negara-negara berkembang. Termasuk juga negara miskin.

Perilaku korup yang ketiga adalah influence peddling yaitu praktek interaksi antara pemimpin yang berkuasa dengan pihak swasta. Pemimpin yang berkuasa termasuk adalah pemimpin partai politik sedang swasta biasanya adalah perusahaan atau korporasi yang pasti melibatkan pihak pengusaha. Interaksi yang biasa terjadi adalah bantuan dana untuk kepentingan kegiatan politik termasuk dalam hal ini adalah kampanye politik. A

Adapun beberapa bentuk korupsi yang biasa dikenal adalah sebagai berikut :

  1. Praktik penyuapan. Merupakan praktik pemberian keuntungan kepada pihak lain dalam rangka untuk mempengaruhi berbagai Tindakan dan juga keputusan yang diambilnya.Suap tidak harus berupa uang, akan tetapi juga bisa dalam bentuk pemberian hadiah dan kado serta pinjaman dan atau hal lain yang pada intinya dapat memberikan pengaruh kepada pihak lain untuk melakukan pengubahan keputusan dan atau tindakannya. Selain itu praktik suap juga bisa berupa pembayaran meski dalam bentuk kecil yang diminta oleh aparat negara untuk mempermudah berbagai hal berkaitan dengan bisnis dan atau keperluan pribadi yang lainnya
  2. Praktik pemerasan. Dalam praktik ini contohnya adalah ancaman berupa kekerasan dan juga berbagai Tindakan intimidasi lain  dalam rangka meminta satu pihak atau seseorang untuk bersedia bekerja sama. Praktik ini biasanya dilakukan oleh pihak penegak hukum yang tidak bersih atau berperilaku korup sebagai dasar untuk melakukan pemerasan.
  3. Praktik penyanderaan negara. Atau biasa dikenal dengan state capture. Merupakan praktik Ketika ada seseorang atau kelompok pemodal yang kuat yang bisa melakukan pemaksaan kepada pihak pejabat public untuk bisa meloloskan hukum dan atau undang-undang serta peraturan yang bisa memberikan keuntungan pada pihak tertentu akan tetapi berdampak pada ketidakadilan bagi masyarakat  ( mhy )

Referensi :

  • Elliot, Kimberly Ann, “ Corruption As An International Policy Problem: Overview and Recommendations “, paper presented in Institute For International Economics, Washington DC, 1996
  • Daniri, M.A & Rosaline, E, 2021 “ Cegah Korupsi Dengan Pendekatan GRC”, Andi Offsett, Yogyakarta