Implementasi Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 ke T+2
PR No: 094/BEI.KOM/11-2018
KPEI-002/SPE-PR/1118
PR-004/KSEI/KPE/1118
9 November 2018
Jakarta – Sebagai tindak lanjut pencanangan rencana implementasi Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 ke T+2 oleh Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 18 Juli 2018 lalu, SRO telah melakukan berbagai persiapan dengan melibatkan seluruh pelaku pasar modal. Dengan mempertimbangkan hasil assessment kesiapan seluruh aspek teknis maupun bisnis, serta hasil pengujian sistem di sisi SRO dan pelaku, maka dengan ini SRO mengumumkan bahwa implementasi T+2 akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada hari Senin, 26 November 2018 dengan penyelesaian transaksi hari pertama dengan siklus Penyelesaian T+2 akan jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018.
Penyelesaian transaksi pada tanggal 28 November 2018 mendatang merupakan penyelesaian transaksi gabungan atas Perdagangan dengan siklus Penyelesaian T+3 hari terakhir, yaitu hari Jumat (23/11) dan Perdagangan dengan siklus Penyelesaian T+2 hari pertama pada hari Senin (26/11).
Implementasi Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 merupakan upaya SRO dalam menciptakan Pasar Modal Indonesia yang wajar, teratur, dan efisien, serta memiliki daya saing dan kredibilitas tingkat dunia.
Untuk informasi tentang publikasi T+2 dapat diperoleh melalui tautan berikut ini:
– http://www.idx.co.id/berita/siklus-penyelesaian-tplus2/
– http://www.kpei.co.id/page/siklus-penyelesaian-t-2
– http://www.ksei.co.id/services/Siklus_Penyelesaian
Demikian untuk diketahui publik.
DIVISI KOMUNIKASI PERUSAHAAN PT BURSA EFEK INDONESIA |
sumber : https://www.idx.co.id/berita/press-release-detail/?emitenCode=998
Comments :