PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-170/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN
Pasal 1 |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 2 |
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhadap pelaksanaan konseling terhadap Wajib Pajak sebagai tindak lanjut surat himbauan yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan. |
Pasal 3 |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015. |
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
Comments :