Loading
Loading...
Menu BINUS

Pajak bagi Pelaku Usaha UMKM: Ketentuan, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki peran yang penting bagi perekonomian Indonesia. Mulai dari usaha F&B yang berasal dari rumahan, bisnis pakaian, hingga penjualan produk secara online, banyak kegiatan usaha yang dijalankan dalam skala kecil dan menengah. Selain mengelola bisnisnya dan melakukan pencatatan keuangannya, pelaku UMKM juga tidak terhindar dari kewajiban perpajakan yang berlaku.

Pajak bagi pelaku UMKM merupakan kewajiban perpajakan yang timbul karena adanya bisnis/kegiatan usaha, penghasilan dan juga ketentuan yang berlaku. Salah satu jenis pajak yang harus dipahami oleh pelaku usaha UMKM adalah Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan ketentuan khusus berupa PPh Final dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan. Skema ini dibuat agar penghitungan pajak menjadi lebih sederhana bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Namun, tidak semua usaha yang tergolong UMKM otomatis dapat menggunakan tarif tersebut. Kelayakan penggunaan skema pajak ditentukan oleh beberapa hal, termasuk bentuk wajib pajak, besarnya peredaran bruto, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan mengenai PPh Final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan. Batas peredaran bruto untuk menggunakan skema ini adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak. Tetapi, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final UMKM. Fasilitas ini tidak berlaku secara umum bagi semua bentuk wajib pajak.

Pelaku UMKM juga perlu memperhatikan administrasi dan pelaporan agar kewajiban perpajakannya dapat dipenuhi dengan benar.

  1. Mencatat omzet dan transaksi usaha
  2. Memenuhi kewajiban pembayaran pajak
  3. Memperhatikan pelaporan SPT Tahunan
  4. Memastikan status perpajakan usaha

Contoh simulasi perhitungannya:

Seorang pemilik usaha makanan memiliki omzet sebesar Rp300 juta dalam satu tahun pajak. Karena omzetnya masih di bawah Rp500 juta, bagian omzet tersebut tidak dikenai PPh Final UMKM berdasarkan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan maka PPh

Final terutangnya nol rupiah. Tetapi apabila omzetnya mencapai lebih dari Rp500 juta, katakanlah misalnya Rp600 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Omzet yang dikenai PPh: Rp600.000.000 – Rp500.000.000 = Rp100.000.000

PPh Final terutang: 0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000

Maka, PPh Final UMKM yang terutang selama satu tahun adalah Rp500.000

Referensi:

  • PP 20 TAHUN 2026 – Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan | JDIH Kementerian Keuangan. (2026, April 22). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-20-tahun-2026
  • Omzet Rp500 Juta Pertama: “Pajak yang Tidak Dipungut.” (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/omzet-rp500-juta-pertama-pajak-yang-tidak-dipungut
  • PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-tarif-pph-05-bagi-umkm-orang-pribadi-berlaku-selamanya
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.