Hasil gambar untuk BULAN DEPAN, KOPERASI RESMI MENYALURKAN KURJakarta, 16 September – Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan koperasi kini dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menko Perekonomian No.13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang akan terbit bulan ini.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Jumat, (16/9). Hadir Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito dan Ketua OJK Muliaman D. Hadad

“Selama ini koperasi menyalurkan KUR melalui  linkage dengan bank, tetapi sekarang koperasi sudah bisa menyalurkan langsung.  Rapat tadi sudah memutuskan untuk merevisi  Permenko terkait penyaluran KUR,” kata Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, usai rapat Komite.

Puspayoga mengatakan ada banyak koperasi yang sudah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera habis.

Dipastikan tahun depan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak. Sebab, kemampuan koperasi menyalurkan KUR sangat besar.

Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit.

“Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai peyalur KUR, yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa,” kata Braman.

Menurutnya ada 15 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR, namun Kospin Jasa dinilai paling siap.Kospin Jasa dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur IT. Koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin.

Selain itu, Kemenkop juga membuat syarat tambahan, yakni koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.

Perubahan lain dalam revisi Permenko adalah KUR dapat disalurkan dengan pola syariah dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi bunga/marjin.

Permenko juga membuat relaksasi penerima KUR. Sebelumnya jenis KUR hanya tiga, KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro (plafon hingga Rp 25 juta) KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, KUR TKI, KUR Menengah (plafon  Rp 500 juta – Rp 2 Miliar) dan KUR Super Mikro (plafon sampai Rp 3 juta).

KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan dan pertanian. KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial prasejahtera.

Penyaluran KUR periode 4 Januari – 13 September 2016 adalah  Rp 67,2 triliun atau 67% dari target Rp 100 triliun. Jumlah debitur mencapai 3.108.487 orang.

http://www.depkop.go.id/read/bulan-depan-koperasi-resmi-menyalurkan-kur

MA