Loading
Loading...
Menu BINUS

Underinvoicing: Apa Itu dan Mengapa Bisa Terjadi?

Dalam dunia perdagangan internasional, setiap transaksi jual beli perlu dicantumkan dalam dokumen seperti invoice atau faktur. Nilai yang tercantum dalam dokumen tersebut harus mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya. Namun, dalam praktiknya dapat terjadi underinvoicing, yaitu ketika nilai transaksi yang dilaporkan dalam dokumen perdagangan dibuat lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya.

Underinvoicing merupakan salah satu bentuk trade misinvoicing, yaitu pelaporan nilai perdagangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Praktik ini dapat terjadi dalam kegiatan ekspor maupun impor dan dapat berdampak pada penerimaan negara serta pencatatan perdagangan.

 

Apa Itu Underinvoicing?

Dalam konstruksi hukum pajak dan akuntansi, under invoicing adalah praktik mencantumkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai ekonomi sebenarnya dalam invoice, kontrak, customs declaration, atau dokumen perpajakan lain, dengan akibat potensial berupa berkurangnya bea masuk, PPN impor, PPh Pasal 22 impor, PPN keluaran, maupun penghasilan kena pajak. Secara sederhana, under invoicing adalah praktik mencantumkan nilai barang atau jasa lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen transaksi perdagangan, seperti faktur atau invoice.

 

Mengapa Underinvoicing Bisa Terjadi?

Salah satu alasan kenapa underinvoicing dilakukan oleh perusahaan adalah untuk mengurangi kewajiban yang harus dibayarkan. Dalam transaksi impor, nilai yang lebih rendah dapat menyebabkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi lebih kecil. Sementara itu di dalam transaksi ekspor, underinvoicing dapat dilakukan dengan melaporkan nilai penjualan yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Hal ini dapat menyebabkan nilai pendapatan atau laba yang tercatat di dalam negeri menjadi lebih rendah, sementara sebagian nilai transaksi atau keuntungan dapat berada di luar negeri.

Alasan selain untuk mengurangi beban pajak dan bea masuk, praktik ini juga dapat dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, adanya perbedaan informasi antara pihak-pihak yang terlibat, serta adanya celah dalam sistem perdagangan dan pelaporan.

 

Contoh Praktik Underinvoicing:

Misalnya, PT ABC melakukan ekspor produk dengan nilai transaksi sebenarnya sebesar Rp1 miliar kepada pembeli di luar negeri. Namun, PT ABC hanya melaporkan nilai ekspor

sebesar Rp700 juta dalam dokumen perdagangan. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp300 juta antara nilai transaksi sebenarnya dan nilai yang dilaporkan.

Jika pelaporan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mengurangi kewajiban tertentu atau memindahkan sebagian keuntungan ke pihak lain, kondisi tersebut dapat menjadi praktik underinvoicing.

 

Kesimpulan:

Underinvoicing merupakan praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya dalam dokumen perdagangan. Praktik ini dapat terjadi dalam transaksi ekspor maupun impor dan dapat dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak, bea masuk, atau memindahkan sebagian keuntungan. Jika dilakukan dengan sengaja, underinvoicing dapat merugikan penerimaan negara dan menyebabkan informasi perdagangan menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, pencatatan nilai transaksi secara jujur dan sesuai dengan nilai sebenarnya menjadi hal penting dalam menjaga kepatuhan dan transparansi perdagangan internasional.

 

Referensi:

  • https://ikpi.or.id/articles/under-invoicing-transfer-pricing-dan-kebocoran-penerimaan-negara
  • https://www.liputan6.com/bisnis/read/6300114/mengenal-under-invoicing-modus-manipulasi-nilai-perdagangan-yang-rugikan-negara
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.