Di era transformasi digital dengan ditandainya revolusi industry 4.0, Kantor Akuntan Publik (KAP) telah berevolusi menjadi sebuah organisasi intelligence-driven dengan memanfaatkan data analytics, artificial intelligence (AI), dan teknologi digital lainnya untuk mengolah data dalam skala besar, mengidentifikasi pola yang tersembunyi, mendeteksi anomali, serta menghasilkan wawasan (intelligence) yang mendukung pengambilan keputusan berbasis risiko. Transformasi teknologi tersebut menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas assurance, efisiensi proses audit, serta penyediaan layanan yang semakin bernilai tambah bagi para pemangku kepentingan dengan hasil yang lebih memuaskan (Christensen et al., 2025).
Namun, di balik peluang tersebut, hadir pula tantangan yang semakin kompleks. Semakin canggih teknologi yang digunakan, semakin besar pula tuntutan terhadap penerapan etika profesi dan tata kelola yang baik (Munoko et al., 2020). Di tengah pesatnya otomatisasi, Akuntan Publik dituntut untuk memastikan bahwa professional judgment, integritas, maupun independensi auditor sebagai fondasi utama kepercayaan publik tetap terjaga, dimana salah satunya menghindari potensi terjadinya AI Hallucination atau orientasi yang mengarah kepada menurunnya kemampuan berpikir kritis dari para praktisi dan pemimpin dalam mengambil keputusan berlandaskan pada informasi yang terkelola (Monteith et al., 2024).
Integritas merupakan prinsip yang dirancang dan melekat sejak awal dalam setiap proses, sistem, dan pemanfaatan teknologi. Untuk itu, sejalan dengan perkembangan teknologi dan dengan mengusung semangat “Integrity by Design“, Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) 2025 juga mengakomodasi Technology-related Revisions, yang memberikan panduan etika bagi Akuntan Publik dalam memanfaatkan sistem teknologi, informasi, dan digital lainnya. Pembaruan tersebut menegaskan bahwa penggunaan teknologi tidak boleh mengurangi tanggung jawab profesional Akuntan Publik.
Hasil analisis yang dihasilkan oleh teknologi yang digunakan tetap harus dievaluasi secara kritis melalui professional judgment dan skeptisisme profesional, dengan mempertimbangkan potensi bias, kualitas data, transparansi proses, keamanan informasi, serta dampaknya terhadap independensi dan kepentingan publik. Teknologi harus menjadi alat yang memperkuat kualitas pengambilan keputusan profesional, bukan menggantikan tanggung jawab profesional itu sendiri (Kurniawan & Mulyawan, 2023; Maharani et al., 2025). Maka, penting bagi para Auditor dalam menjalani investigasi untuk tidak hanya sekedar menguasai teknologi dan sistematisasi yang otomatis dalam bekerja, melainkan juga tetap menjaga kehandalan berdasarkan compliance untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan prosedur dan mampu memahami angka yang dihasilkan oleh sistem tanpa mengalami hallucination ataupun menurunnya kewaspadaan yang mengakibatkan kejahatan siber yang semakin tinggi pada pencurian data.
REFERENSI
- Christensen, J., Hansen, J. M., & Wilson, P. (2025). Understanding the role and impact of Generative Artificial Intelligence (AI) hallucination within consumers’ tourism decision-making processes. Current Issues in Tourism, 28(4), 545–560. https://doi.org/10.1080/13683500.2023.2300032
- Kurniawan, Y., & Mulyawan, A. N. (2023). The Role of External Auditors in Improving Cybersecurity of the Companies through Internal Control in Financial Reporting. Journal of System and Management Sciences, 13(1), 485–510. https://doi.org/10.33168/JSMS.2023.0126
- Maharani, S. M., Gartiwa, K. Z., & Mulyawan, A. N. (2025). Enhancing fraud detection based on technology to improve auditor ’ s performance in greater Jakarta area. 9(7), 1166–1175. https://doi.org/10.55214/25768484.v9i7.8843
- Monteith, S., Glenn, T., Geddes, J. R., Whybrow, P. C., Achtyes, E., & Bauer, M. (2024). Artificial intelligence and increasing misinformation. British Journal of Psychiatry, 224(2), 33–35. https://doi.org/10.1192/bjp.2023.136
- Munoko, I., Brown-Liburd, H. L., & Vasarhelyi, M. (2020). The Ethical Implications of Using Artificial Intelligence in Auditing. Journal of Business Ethics, 167(2), 209–234. https://doi.org/10.1007/s10551-019-04407-1
