Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan berbeda-beda sesuai dengan kepemilikannya. Kepemilikan pribadi dan angkutan umum memiliki tarif yang berbeda. Pajak Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah = paling tinggi 0,5%. Adanya perbedaan tarif yang lebih rendah ini memiliki tujuan agar dapat mendukung pelayanan publik dan kegiatan sosial yang manfaatkan kembali untuk masyarakat.
Contoh:
PT Bus Bus Bus memiliki sebuah Mercedes Benz O 500 Rsd 2445 Dd (6×2) A/T Tahun 2025 yang digunakan sebagai bus angkutan umum Jakarta-Malang. Diketahui pula pada tabel PKB:
NJKB = Rp1.407.000.000
Bobot = 1,1
Dasar Pengenaan PKB = Rp1.547.700.000
Karena kendaraan tersebut merupakan angkutan umum, maka tarif yang dikenakan adalah 0.5%
Maka perhitungannya adalah:
PKB = DPP PKB x Tarif
= Rp1.547.700.000 x 0.5%
= Rp7.738.500
Refensi:
