Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa tertentu. Dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak merupakan konsumen terakhir/pembeli. Berdasarkan PMK No. 131 Tahun 2024 Pemerintah mengatur perlakuan PPN atas impor dan penyerahan barang serta jasa kena pajak.  PMK ini mulai berlaku dari tanggal 1 Januari 2025, dimana Tarif PPN sebesar 12% untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah seperti kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah. Tarif PPN nya akan dikalikan dengan DPP atau nilai impornya. Selain itu barang tersebut, PPN dihitung dengan tarif 11%. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua barang dan jasa dikenai PPN. Dalam konteks PPN, terdapat dua komponen yaitu Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

 

  1. Barang Kena Pajak (BKP) -> merupakan suatu barang berwujud yang sifatnya dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Contohnya: mesin, tanah, motor, hak paten, hak cipta, dan lainnya

 

  1. Jasa Kena Pajak (JKP) -> merupakan setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

 

Terdapat pula BKP dan JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022).

Contoh dari BKP yang bersifat strategis yang atas impornya tidak dipungut PPN: alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara.

Contoh JKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN ialah: jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional.

 

Referensi:

  • FinFloo. (2024, May 16). Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) PPN: Definisi, Jenis, dan Ketentuan Terbaru. https://finfloo.com/barang-dan-jasa-kena-pajak-ppn/
  • Fitriya. (2024, November 1). Barang Kena Pajak (BKP) dan Jenisnya. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/jenis-jenis-barang-kena-pajak/
  • Fitriya. (2025, May 14). Pajak Pertambahan Nilai dan Regulasi Tarif PPN Terbaru 2025. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-pertambahan-nilai-ppn/
  • Maulida, R. (2024, July 26). PPN: Pengertian, Tarif & Jenis Barang yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pengertian-ppn-adalah
  • Pengertian dan Contoh BKP dan JKP dalam PPN. (2025, May 30). Dudi Wahyudi. https://dudiwahyudi.id/2025/05/30/pengertian-dan-contoh-bkp-dan-jkp-dalam-ppn/