Interview eksklusif dilakukan dengan Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Interview dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2016 di Acara Diskusi Panel: Tax Amnesty, What’s Next? di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat. Interview membahas mengenai nilai wajar yang merupakan nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak.

1. Bagaimana pendapat Anda mengenai nilai wajar menurut penghitungan Wajib Pajak?

Memang ini kan penilaian sendiri Wajib Pajak, dasarnya adalah harta setara atau sejenis. Nah, kuncinya sebenarnya Wajib Pajak diminta menghitung sendiri sesuai dengan pengetahuannya. Tentu acuannya bisa bermacam-macam, tapi yang paling penting adalah Kantor Pajak tidak boleh menghitung ulang atau melakukan revisi terhadap nilai wajar dari Wajib Pajak. Karena tujuan dari Kantor Pajak bukan untuk mendapatkan nilai yang sebenarnya, tetapi mendapatkan objek pajak yang sebenarnya (harta). Sehingga ke depan kalau itu dijual atau dialihkan, akan dipajaki, jadi tujuannya ke sana. Mudah-mudahan dipahami dengan baik ya, supaya tertib administrasi dan juga Wajib pajak tidak ketakutan dalam ikut amnesti ini.

2. Jika nilai wajar menurut Wajib Pajak dianggap tidak sesuai, apakah Ditjen Pajak dapat menganggap ini sebagai temuan atas harta tambahan yang belum diungkap?

Tambahan harusnya jenis harta yang baru, bukan nilainya berbeda. Jadi kalau jenis harta baru memang akan dikenakan penalty, tetapi kalau yang berubah nilainya itu tidak bisa masuk kategori itu, karena itu harta tambahan yang ditemukan dan belum diamnestikan kan sebenarnya.

3. Perlukah data pembanding untuk menentukan nilai Wajar?

Acuan untuk beberapa, makanya sebenarnya yang perlu didorong ke Wajib Pajak adalah mempunyai pengetahuan mengacu ke apa? Apakah NJOP, tambah inflasi, lalu nilai sisa buku atau nilai aktiva bersih per 31 Desember untuk saham, untuk asuransi dan sebagainya. Jadi jangan justru malah ditakut-takuti, Wajib Pajak diberi pengetahuan, bagaimana cara Anda untuk mendapatkan nilai wajar yang benar, itu yang harus dilakukan oleh Ditjen Pajak kira-kira. Tidak ada ketakutan harusnya.

Sumber :http://ortax.org/ortax/?mod=video&page=show&id=15