PMK-61/PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (Part 1)
Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS)
Kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Termasuk kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. (Dapat dikecualikan dari kewajiban PPN atas KMS sepanjang memberikan data/informasi paling sedikit berupa identitas dan alamat pihak lain yang membangun bangunan)
Kriteria bangunan pada terutang PPN yaitu:
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling sedikit 200m2.
Subjek Pajak dari PPN KMS itu sendiri adalah Orang Pribadi dan Badan, saat terutang nya adalah saat mulai bangunan nya tersebut di bangun sampai dengan bangunan selesai. Tempat terutang dari PPN KMS ini adalah tempat di mana bangunan itu didirikan.
Berikut gambar ilustrasi nya :
Gambar 1.
Ilustrasi Kegiatan Membangun Sekaligus dan Bertahap
Sumber : pajak.go.id
Referensi :