Author: Vincent Louis & Jonathan Theodore Kesuma

Menurut UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang.

Kantor Akuntan Publik merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa, jasa yang diberikan oleh KAP dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu jasa atestasi dan jasa non-atestasi.

  • Jasa atestasi merupakan jasa penjamin yang diberikan oleh KAP dengan menerbitkan suatu laporan tertulis mengenai pertimbangan mereka sebagai pihak yang independen dan kompeten mengenai suatu pernyataan/permasalahan

Contoh dari jasa atestasi adalah:

  • Audit

Audit merupakan jasa yang diberikan oleh akuntan publik untuk menilai seberapa wajar atau seberapa layak penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh klien dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku.

  • Reviu

Reviu merupakan jasa penilaian atas pembukuan dan catatan klien berdasarkan hasil dari analytical test, prosedur analitis tertentu (seperti perbandingan terhadap pembukuan dan pencatatan tahun-tahun sebelumnya), serta perhitungan rasio-rasio keuangan tertentu.

  • Kompilasi

Kompilasi adalah jasa yang diberikan oleh akuntan yang terbatas pada penyajian Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku, dengan di awali oleh adanya engagement letter antara akuntan dan manajemen atau pemilik suatu perusahaan.

  • Jasa non-atestasi merupakan jasa yang dimana sang akuntan publik tidak memberikan opini, ringkasan mengenai temuan, keyakinan negatif, ataupun bentuk lain dari opini pribadi.
  • Internal Audit

Internal audit adalah jasa penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan.

  • Desain Internal Control

Desain internal control adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik untuk menyusun sistem, peraturan, prosedur, dan praktik yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendeteksi atau menghindari kesalahan yang disengaja maupun tidak.

  • Perpajakan

Jasa perpajakan merupakan jasa yang berkaitan dengan pajak, yaitu konsultasi, perencanaan pajak, penghitungan, penyetoran, dan lain-lain.

Referensi:

UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/kantor-akuntan-publik

https://www.iedunote.com/cpa-firms-services

https://www.kjaashadirekan.co.id/jasa-kompilasi-laporan-keuangan/

 

Image Sources: Google Image

JTK