Seminar Peranan Insentif Pajak bagi Penanaman Modal Asing
Pajak, sebuah istilah yang tidak asing namun banyak orang takut untuk memahaminya secara mendalam karena anggapan orang bahwa pajak itu sesuatu yang rumit. Untuk terus meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pajak, Direktorat Jenderal Pajak mengadakan seminar-seminar yang dapat memberikan informasi bermanfaat. Pada kesempatan kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakata Barat bekerjasama dengan Universitas Bina Nusantara menggelar Seminar Nasional Perpajakan pada Mei 2015, bertempat di Kampus Binus Anggrek yang diikuti oleh berbagai mahasiswa dan dosen.
Seminar secara resmi dibuka oleh Uki, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemerintah mempunyai peranan penting dalam menarik investor asing guna menanamkan modalnya di Indonesia.
Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan insentif pajak bagi para investor asing dengan beragam jenis insentif pajak yang diberikan. Widie juga menambahkan bahwa tahun 2015 ini merupakan tahun pembinaan Wajib Pajak, oleh karenanya DJP meluncurkan kebijakan penghapusan dan pengurangan sanksi bagi Wajib Pajak.
Seminar kali ini mengangkat tema “Peranan Insentif Pajak Bagi Penanaman Modal Asing”. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pendokumentasian Kanwil DJP Jakarta Barat, Uki Yusranul Hakim didaulat menjadi pembicara inti Uki menyampaikan tentang beberapa jenis insentif pajak yang dapat ditawarkan bagi penanaman modal asing. Fasilitas yang diberikan dapat berupa Investment Allowance dan Tax Holiday.
Investment Allowance dapat berupa pengurangan penghasilan netto, percepatan penyusutan dan amortisasi, tarif yang lebih rendah menurut Tax Treaty dan juga kompensasi kerugian yang lebih lama, sedangkan untuk Tax Holidaydapat berupa pembebasan PPh Badan dan pengurangan PPh Badan.
kd
Comments :