Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh ACFE Global, menunjukkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 5 persen dari pendapatan organisasi yang menjadi korban fraud. Di dalam situs Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perusahaan swasta bahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak terlepas dari risiko fraud. Hal tersbut dapat dilihat dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat BUMN meningkat drastis dalam dua tahun terakhir dan pada akhirnya, pengendalian fraud menjadi tanggung jawab perusahaan.

Guna untuk menerapkan prinsip budaya anti-fraud di perusahaan, maka diperlukan beberapa program antara lain, penguatan kode etik, peningkatan kesadaran terhadap aktivitas fraud, sikap pemimpin, dan sosialisasi tentang anti fraud, baik kepada internal maupun eksternal perusahaan. Tidak hanya itu, untuk menangkal tindak kecurangan laporan keuangan dan memudahkan pengungkapan aktivitas terindikasi korupsi, organisasi bisnis juga perlu merancang sistem pengendalian risiko fraud secara spesifik. Salah satunya yaitu dengan merancang 10 atribut fraud control plan. Hal ini merupakan pendalaman dan penguatan dari sistem tata kelola setiap organisasi. 10 Atribur fraud antara lain, kebijakan terintegrasi, penilaian risiko fraud, struktur pertanggungjawaban, kepedulian pelanggan masyarakat, dan kepedulian karyawan.

ACFE membagi kasus fraud menjadi 3 jenid kategori perbuatan :

  1. Asset Misappropriation
    Fraud ini didefinisikan sebagai penyalahgunaan atau pencurian aset dan harta perusahaan atau pihak lain yang terkait perusahaan.Jenis fraud ini merupakan jenis yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang dapat diukur.
  2. Fraudulent Statements
    Tindak kejahatan ini umumnya dilakukan oleh pejabat atau eksekutif perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya yaitu dengan merekayaqsa data transaksi atau laporan keuangan dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan
  3. Corruption
    Tindakan ini banyak terjadi di negara-negara yang penegakan hukumnya masih lemah dan tata kelola belum baik. Fraud jenis ini seringkali tidak dapat dideteksi karena para oknum bekerja sama menikmati keuntungan. Hal itu termasuk menyalahgunakan wewenang, penyuapan, penerimaan yang tidak sah, dan pemerasan secara ekonomi.

 

Referensi : 

Image Source: Google Images