Konsep Dasar Sharia Assurance
Sharia Assurance pada dasarnya merupakan bentuk assurance yang berfokus pada kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dalam proses ini dilakukan oleh pihak yang independen dari manajemen sehingga hasil keyakinan yang diberikan dapat bersifat objektif dan dapat dipercaya. Hasil akhirnya dapat berupa pernyataan, opini, atau laporan mengenai tingkat kepatuhan syariah suatu entitas atau transaksi tertentu. Hal ini yang ada dalam sharia assurance, Dimana dalam pelaksanaan Sharia Assurance menggunakan kriteria dan ketentuan syariah yang relevan, termasuk fatwa dan pedoman DSN-MUI serta juga adanya peraturan dari regulator. Dalam konteks profesi akuntan publik, IAPI diketahui telah menyediakan Standar Jasa Syariah sebagai standar profesional yang mengatur kerangka, pelaksanaan, dan pelaporan perikatan assurance atas kepatuhan syariah.
Tujuan Sharia Assurance
Adapun yang menjadi tujuan utama dari Sharia Assurance adalah memastikan bahwa operasional, akad, dan produk suatu entitas telah dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah memastikan tidak terdapat unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti riba, gharar, maysir, maupun juga hal-hal lain yang diharamkan. Selain itu Sharia Assurance juga berfungsi melindungi kepentingan stakeholder. Nasabah, investor, dan pihak berkepentingan lainny dalam menghadapi Risiko yang dapat terjadi apabila terdapat ketidaksesuaian syariah dalam produk maupun aktivitas suatu entitas. Oleh karena itu, proses assurance dapat membantu mengidentifikasi risiko tersebut sekaligus memberikan masukan untuk memperkuat tata kelola dan pengendalian internal. Sharia Assurance juga memiliki kaitan dengan reputasi dan kepercayaan pasar. Entitas yang mampu menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dapat mempertahankan kredibilitasnya sebagai penyedia produk atau jasa syariah. Dengan demikian, assurance menjadi salah satu bagian yang mendukung kepercayaan terhadap industri syariah secara lebih luas.
Manfaat dan Peran Sharia Assurance bagi Stakeholder
Sharia Assurance dapat dipandang sebagai jembatan kepercayaan antara berbagai pihak dalam ekosistem syariah. Bagi regulator dan otoritas, assurance membantu dalam memantau kepatuhan ystemy terhadap ketentuan yang berlaku serta mendukung stabilitas ystem keuangan syariah.
Sementara Bagi investor & pemilik dana, adanya sharia assurance akan memberikan keyakinan bahwa dana yang ditanamkan dikelola berdasarkan prinsip syariah. Sementara itu, bagi nasabah & masyarakat, sharia assurance juga memberikan keyakinan bahwa produk dan layanan yang digunakan tidak hanya menggunakan klaim sebagai produk syariah, tetapi juga memperhatikan kepatuhan terhadap prinsip yang berlakuBagi manajemen & entitas bisnis, hasil assurance dapat digunakan sebagai masukan untuk memperbaiki proses bisnis dan mengurangi risiko ketidakpatuhan syariah. Dengan demikian, manfaat Sharia Assurance tidak hanya dirasakan oleh auditor atau regulator, tetapi juga oleh berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi syariah.
Praktik Sharia Assurance di Dunia Internasional
Praktik Sharia Assurance memiliki bentuk yang berbeda di berbagai negara. Di Oman, lembaga keuangan syariah merupakan bagian dari sistem yang mengadopsi standar AAOIFI dan menggunakan Financial Accounting Standards (FAS). Kepatuhan syariah dilakukan melalui Shari’a Supervisory Board dan audit internal. Selain itu, terdapat keterlibatan pihak ketiga yang independen untuk melakukan audit syariah eksternal tahunan. Sementara itu Di Kuwait, praktik perbankan syariah antara lain mengacu pada FAS yang diterbitkan AAOIFI. Central Bank of Kuwait juga menerbitkan instruksi mengenai Shari’a Supervisory Governance yang mencakup tata kelola dan audit internal syariah. Juga adanya laporan External Sharia Audit Report dalam laporan tahunan beberapa bank Islam.
Selain itu juga salah satu negara yang menerapkan sharia assurance adalah Pakistan menerapkan audit syariah secara internal melalui Shariah Advisory Board pada masing-masing perusahaan. Praktik tersebut lebih mengarah pada assurance atas kepatuhan perusahaan terhadap prinsip syariah dan menghasilkan laporan yang terpisah dari laporan audit independent dan juga Malaysia juga memiliki mekanisme yang menempatkan fungsi audit syariah dalam tata kelola lembaga keuangan syariah. Fungsi tersebut dilakukan oleh auditor internal yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan syariah yang memadai. Auditor internal juga dapat menggunakan pakar syariah apabila objektivitas tetap terjamin. Selain itu, lembaga keuangan syariah dapat menunjuk auditor syariah eksternal ( mheykal&daffa )
