Pada artikel sebelumnya kita sudah memahami arti dan tujuan dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sekarang kita akan mencari tahu apa saja manfaat P3B bagi kita selaku pebisnis dan individu serta negara.
Manfaat P3B bagi pelaku bisnis dan individu:
1. Menghindari Pajak Berganda
Manfaat utama P3B adalah untuk mencegah penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali oleh negara yang berbeda. Jadi dengan adanya pembagian hak pemajakan, maka wajib pajak dapat mengetahui negara mana yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu.
2. Tarif Pajak yang Lebih Rendah
P3B dapat memberikan tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan domestik. Namun, manfaat tersebut hanya dapat digunakan apabila wajib pajak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
3. Memberikan Kepastian bagi Pelaku Bisnis
Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis lintas negara, P3B memberikan kepastian mengenai hak pemajakan masing-masing negara. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam memperkirakan kewajiban perpajakan ketika melakukan investasi, perdagangan, atau transaksi dengan pihak dari negara lain.
4. Mendukung Investasi dan Perdagangan Internasional
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai pembagian hak pemajakan, P3B dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih pasti bagi investor dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekonomi lintas negara.
5. Membantu Mencegah Pengelakan Pajak
P3B dapat membantu pemerintah mengawasi aktivitas perpajakan lintas negara melalui pertukaran informasi perpajakan (Exchange of Information/EOI). Kerja sama ini bertujuan mencegah penghindaran, pengelakan, dan penyalahgunaan pajak.
Manfaat P3B bagi Indonesia:
Bagi Indonesia, P3B tidak hanya berkaitan dengan pengurangan pajak. Perjanjian ini berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum dalam transaksi lintas negara, mendukung aktivitas ekonomi internasional, serta memperkuat kerja sama perpajakan dengan negara mitra.
Melalui P3B, Indonesia dapat mengatur hak pemajakan atas penghasilan dari transaksi lintas negara serta memperkuat kerja sama dalam pertukaran informasi dan penyelesaian masalah perpajakan internasional.
P3B dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun Indonesia untuk mengatur perpajakan lintas negara. Bagi pelaku bisnis dan individu, P3B dapat mencegah pajak berganda, memberikan kepastian perpajakan, serta mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional. Sementara bagi Indonesia, P3B membantu memperkuat kerja sama perpajakan, mengawasi transaksi lintas negara, dan mencegah penghindaran serta pengelakan pajak.
Referensi:
- https://stats.pajak.go.id/id/penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b?
- https://pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-pertukaran-informasi-berdasarkan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b?
- https://stats.pajak.go.id/index.php/id/peraturan/tata-cara-penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-2
- https://www.pajak.go.id/id/peraturan/surat-keterangan-domisili-bagi-subjek-pajak-dalam-negeri-indonesia-dalam-rangka-penerapan?
