Mekanisme Perdagangan Saham

Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa diakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN DI BURSA

PELAKSANAAN PERDAGANGAN

Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi

Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi
Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2)
Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I.

Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini.

Pra-pembukaan

Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.

Pra-penutupan dan Pasca Penutupan

Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority.

Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority.

Pasar Reguler dan Pasar Tunai

Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan:

  • Prioritas harga (price priority):

Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.

  • Prioritas Waktu (time Priority)

Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.

Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G.

Pasar Negosiasi

Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara:

  • Anggota Bursa atau
  • Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
  • Nasabah dengan Anggota Bursa atau

Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G.

Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G.

SATUAN PERDAGANGAN

Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot). Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A Kep-00023/BEI/04-2016:

Kelompok Kerja Fraksi Harga Maksimum Perubahan*
<200,- Rp1,- Rp10,-
Rp200,- < Rp500,- Rp2,- Rp20,-
Rp500,- < Rp2.000,- Rp5,- Rp50,-
Rp2.000,- < Rp5.000,- Rp10,- Rp100,-
>= Rp5.000,- Rp25,- Rp250,-

Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.

Auto Rejection

Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G (auto rejection).

Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai peraturan Nomor II-A Kep-00168/BEI/11-2018:

No Rentang Harga Harga Penawaran/Pembelian Volume Penawaran
1 Rp50,- sampai Rp200,- < Rp50,-

>35% / <35%

 

> 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil)

 

2 Rp200,- sampai Rp5.000,- >25% / <25%
3 > Rp5.000,- >20% / <20%

Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 3 (tiga) kali dari persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.

Khusus untuk Waran, Harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut.

Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:

  • Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
  • Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.

Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 2 (dua) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).

PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA

Pasar Reguler dan Pasar Tunai

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.

  • Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 (T+2).
  • Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
  • Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.

Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:

  • Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
  • Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.

Pasar Negosiasi

Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.

BIAYA TRANSAKSI DI BURSA EFEK INDONESIA

Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut :

Pasar Reguler Pasar Tunai Pasar Negosiasi
Biaya Transaksi BEI 0,018% 0,018% 0,018%
Biaya Kliring KPEI
0,009% 0,009% 0,009%
Biaya Penyelesaian KSEI
0,003% 0,003% 0,003%
Dana Jaminan KPEI 0,010% 0,010%
PPN 10%
0,003% 0,003% 0,003%
PPh Final 0,1%*
(Hanya Transaksi Jual)
0,100% 0,100% 0,100%
Total
0,143% (Jual)

0,043% (Beli)

0,143% (Jual)

0,043% (Beli)

0,133% (Jual)

0,033% (Beli)

* Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya transaksi tersebut diatas belum termasuk komisi transaksi yang dikenakan Anggota Bursa kepada nasabah.

Mekanisme Perdagangan Obligasi dan Sukuk di Bursa

Perdagangan obligasi (Korporasi & Negara) serta Sukuk melelui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa (AB), juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Dalam kegiatan transaksi melalui FITS, Anggota Bursa (AB) bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah , maupun kepentingan sendiri.

Fixed Income Trading System (FITS)

Fixed Income Trading System (FITS) adalah sarana perdagangan obligasi dan sukuk yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk yang dapat ditransaksikan melalui sistem FITS ini adalah Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Mekanisme perdagangan Obligasi Dan Sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintergrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian, seperti halnya dalam bagan di atas ada tiga mekanisme yang berbeda yaitu : perdagangan, kliring dan penyelesaian.

Kegiatan perdagangan Obligasi dan Sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI dengan persetujuan Bapepam&LK, salah satu yang diatur adalah Satuan Perdagangan (Lot Size), dimana satuan perdagangan (Lot Size) adalah 1 Lot sama dengan nilai lima juta rupiah (1 Lot = 5 Juta) hal ini didasarkan dalam rangka pemerataan investor agar investor individu dapat memiliki Obligasi ataupun SUKUK yang diterbitkan baik oleh Perusahaan Swasta Nasional maupun oleh Negara.

Sistem FITS menggunakan metode remote acsess dari masing-masing kantor Anggota Bursa, sehingga AB tersebut dapat memberikan pelayanan order (Jual ataupun Beli) kepada para Nasabahnya secara efektif dan efisien.

Segmen Pasar di Bursa

Perdagangan melalui sistem FITS terdiri dari dua papan perdagangan yaitu :

Pasar Reguler Outright; merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonym (anonymous continuous auction) dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu (price and time priority).

Pasar Negosiasi; merupakan fasilitas yang memungkinkan para Anggota Bursa melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesama Anggota Bursa atau dengan pihak lain

Penyelesaian Transaksi
Market Segment
Transaction Settlement
Regular Outright
2nd Trading Day after Transaction (T+2)
Negotiated
Based on agreement between Selling Exchange Members and Buying Exchange Members
Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini.

Biaya Transaksi Obligasi & Sukuk di Bursa Efek Indonesia

Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut :

Nilai Nominal
Dana Jaminan Pasar Negosiasi
 

Biaya Transaksi, Kliring dan Penyelesaian

 

≤Rp500.000.000 Rp 20.000 Rp 35.000
>Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000 0,0050% 0,0075%
>Rp10.000.000.000 0,00375% 0,0050%
PPN 10%*
10% dari Biaya 10% dari Biaya

*Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku

Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa

Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System (JATS). Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif.

Pelaksanaan Perdagangan

Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 (dua), yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan (continuous auction). Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority). Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu (time priority). Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi (match), maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa.

Produk
Adapun produk derivative yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut:
Derivatif
Produk
Periode Kontrak
KBIE LQ-45
5-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures
1 bulan, 2 bulan, 3 bulan
KB SUN
10-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures
3 bulan (Seri Maret, Juni, dan September)

Liquidity Provider

Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi (penawaran jual dan permintaan beli) secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif.

Satuan Perdagangan Derivatif

Derivatif Satuan Multiplier Fraksi Harga Initial Margin
KBIE LQ-45 Kontrak KBIE LQ-45 Rp500.000,- 0,05 4% X Poin Indeks X Jumlah Kontrak X Multiplier
KB SUN Kontrak KB SUN Rp1.000.000.000,- 0,01% (1bp) 5 Tahun:

1% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price

 

10 Tahun:

2% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price

Auto Rejection

Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Derivatif Fraksi Harga Batas Auto Rejection
KBIE LQ-45 0,05 10% dari harga pembukaan
KB SUN 0,01% (1 bp) 300 bp dari HPH Hari Sebelumnya

Penyelesaian Transaksi Derivatif

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut:

Derivatif Transaction Settlement
KBIE LQ-45 1st Trading Day After Transaction (T+1)
KB SUN 1st Trading Day After Transaction (T+1)

Jam Perdagangan setiap Produk dapat dilihat di sini

Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa.

Biaya Transaksi Derivatif

Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut :

LQ-45 Futures KB SUN
Biaya Transaksi (Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement) Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per transaksi Rp10.000,- (tiga ribu rupiah) per kontrak
PPN 10%* 10% dari Biaya 10% dari Biaya

*Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku

OLD

Mekanisme Perdagangan Saham

Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa diakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN DI BURSA

PELAKSANAAN PERDAGANGAN

Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi

Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi
Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2)
Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I.

Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini.

Pra-pembukaan

Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.

Pra-penutupan dan Pasca Penutupan

Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority.

Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority.

Pasar Reguler dan Pasar Tunai

Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan:

  • Prioritas harga (price priority):

Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.

  • Prioritas Waktu (time Priority)

Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.

Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G.

Pasar Negosiasi

Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara:

  • Anggota Bursa atau
  • Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
  • Nasabah dengan Anggota Bursa atau

Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G.

Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G.

SATUAN PERDAGANGAN

Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot). Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A Kep-00023/BEI/04-2016:

Kelompok Kerja Fraksi Harga Maksimum Perubahan*
<200,- Rp1,- Rp10,-
Rp200,- < Rp500,- Rp2,- Rp20,-
Rp500,- < Rp2.000,- Rp5,- Rp50,-
Rp2.000,- < Rp5.000,- Rp1,- Rp100,-
>= Rp5.000,- Rp25,- Rp250,-

Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.

Auto Rejection

Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G (auto rejection).

Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai peraturan Nomor II-A Kep-00168/BEI/11-2018:

No Rentang Harga Harga Penawaran Harga Penawaran Volume Penawaran
1 Rp 50,- sampai Rp 200,- >35% / <35% <Rp 50,-  

> 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil)

 

2 Rp 200,- sampai Rp 5.000,- >25% / <25%
3 > Rp 5.000,- >20% / <20%

Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 3 (tiga) kali dari persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.

Khusus untuk Waran, Harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut.

Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:

  • Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
  • Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.

Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 2 (dua) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).

PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA

Pasar Reguler dan Pasar Tunai

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.

  • Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 (T+2).
  • Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
  • Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.

Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:

  • Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
  • Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.

Pasar Negosiasi

Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.

BIAYA TRANSAKSI DI BURSA EFEK INDONESIA

Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut :

Pasar Reguler Pasar Tunai Pasar Negosiasi
Biaya Transaksi BEI 0,018% 0,018% 0,018%
Biaya Kliring KPEI
0,009% 0,009% 0,009%
Biaya Penyelesaian KSEI
0,003% 0,003% 0,003%
Dana Jaminan KPEI 0,010% 0,010%
PPN 10%
0,003% 0,003% 0,003%
PPh Final 0,1%*
(Hanya Transaksi Jual)
0,100% 0,100% 0,100%
Total
0,143% (Jual)

0,043% (Beli)

0,143% (Jual)

0,043% (Beli)

0,133% (Jual)

0,033% (Beli)

* Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya transaksi tersebut diatas belum termasuk komisi transaksi yang dikenakan Anggota Bursa kepada nasabah.

Mekanisme Perdagangan Obligasi dan Sukuk di Bursa

Perdagangan obligasi (Korporasi & Negara) serta Sukuk melelui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa (AB), juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Dalam kegiatan transaksi melalui FITS, Anggota Bursa (AB) bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah , maupun kepentingan sendiri.

Fixed Income Trading System (FITS)

Fixed Income Trading System (FITS) adalah sarana perdagangan obligasi dan sukuk yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk yang dapat ditransaksikan melalui sistem FITS ini adalah Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Mekanisme perdagangan Obligasi Dan Sukuk melalui sistem FITS merupakan transaksi yang terintergrasi antara sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian, seperti halnya dalam bagan di atas ada tiga mekanisme yang berbeda yaitu : perdagangan, kliring dan penyelesaian.

Kegiatan perdagangan Obligasi dan Sukuk melalui sistem FITS ini didukung oleh peraturan perdagangan yang dibuat oleh BEI dengan persetujuan Bapepam&LK, salah satu yang diatur adalah Satuan Perdagangan (Lot Size), dimana satuan perdagangan (Lot Size) adalah 1 Lot sama dengan nilai lima juta rupiah (1 Lot = 5 Juta) hal ini didasarkan dalam rangka pemerataan investor agar investor individu dapat memiliki Obligasi ataupun SUKUK yang diterbitkan baik oleh Perusahaan Swasta Nasional maupun oleh Negara.

Sistem FITS menggunakan metode remote acsess dari masing-masing kantor Anggota Bursa, sehingga AB tersebut dapat memberikan pelayanan order (Jual ataupun Beli) kepada para Nasabahnya secara efektif dan efisien.

Segmen Pasar di Bursa

Perdagangan melalui sistem FITS terdiri dari dua papan perdagangan yaitu :

Pasar Reguler Outright; merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonym (anonymous continuous auction) dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu (price and time priority).

Pasar Negosiasi; merupakan fasilitas yang memungkinkan para Anggota Bursa melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesama Anggota Bursa atau dengan pihak lain

Penyelesaian Transaksi
Market Segment
Transaction Settlement
Regular Outright
2nd Trading Day after Transaction (T+2)
Negotiated
Based on agreement between Selling Exchange Members and Buying Exchange Members
Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini.

Biaya Transaksi Obligasi & Sukuk di Bursa Efek Indonesia

Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut :

Nilai Nominal
Dana Jaminan Pasar Negosiasi
 

Biaya Transaksi, Kliring dan Penyelesaian

 

≤Rp500.000.000 Rp 20.000 Rp 35.000
>Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000 0,0050% 0,0075%
>Rp10.000.000.000 0,00375% 0,0050%
PPN 10%*
10% dari Biaya 10% dari Biaya

*Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku

Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa

Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System (JATS). Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif.

Pelaksanaan Perdagangan

Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 (dua), yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan (continuous auction). Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority). Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu (time priority). Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi (match), maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa.

Produk
Adapun produk derivative yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut:
Derivatif
Produk
Periode Kontrak
KBIE LQ-45
5-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures
1 bulan, 2 bulan, 3 bulan
KB SUN
10-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures
3 bulan (Seri Maret, Juni, dan September)

Liquidity Provider

Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi (penawaran jual dan permintaan beli) secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif.

Satuan Perdagangan Derivatif

Derivatif Satuan Multiplier Fraksi Harga Initial Margin
KBIE LQ-45 Kontrak KBIE LQ-45 Rp500.000,- 0,05 4% X Poin Indeks X Jumlah Kontrak X Multiplier
KB SUN Kontrak KB SUN Rp1.000.000.000,- 0,01% (1bp) 5 Tahun:

1% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price

 

10 Tahun:

2% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price

Auto Rejection

Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Derivatif Fraksi Harga Batas Auto Rejection
KBIE LQ-45 0,05 10% dari harga pembukaan
KB SUN 0,01% (1 bp) 300 bp dari HPH Hari Sebelumnya

Penyelesaian Transaksi Derivatif

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut:

Derivatif Transaction Settlement
KBIE LQ-45 1st Trading Day After Transaction (T+1)
KB SUN 1st Trading Day After Transaction (T+1)

Jam Perdagangan setiap Produk dapat dilihat di sini

Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa.

Biaya Transaksi Derivatif

Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut :

LQ-45 Futures KB SUN
Biaya Transaksi (Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement) Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per transaksi Rp10.000,- (tiga ribu rupiah) per kontrak
PPN 10%* 10% dari Biaya 10% dari Biaya

https://idx.co.id/investor/mekanisme-perdagangan/

MSD

Image sources : Google Image