Ada tiga ketentuan UU Pajak Penghasilan yang diubah dengan UU Hak Cipta: Pasal 2, 4, dan 26. Saat ini, ada empat ketentuan revisi UU PPh HPP.

  1. Perubahan tarif pajak penghasilan pribadi
    Berikut perubahan tarif dan golongan pajak penghasilan menurut UU PPh dan UU HPP.

    • Pendapatan hingga 60 juta, turun 5%
    • Pendapatan naik 15% antara 60 juta dan 250 juta
    • Penghasilan 250-500 juta, naik 25%
    • 30% peningkatan pendapatan dari 500 juta menjadi 5 miliar
    • Pendapatan lebih dari 5 miliar, naik 35%
  1. Pajak atas Bidang Natura
    Pertukaran atau remunerasi pekerjaan atau jasa merupakan hasil keuangan tambahan  yang tidak dapat digunakan untuk uang tunai. Pengembalian uang dan tunjangan untuk beras dan gula, dan kompensasi untuk konsesi seperti  mobil, perumahan, dan fasilitas medis bebas pajak. Sebelumnya, sumbangan dalam bentuk barang diatur sebagai pembebasan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf (d). Juga, pembayar pajak tidak dapat menanggung biaya material pembayar pajak. Berdasarkan Undang-Undang HPP, kontribusi dalam bentuk barang kepada karyawan dapat didanai oleh pemberi kerja dan dihitung sebagai pendapatan karyawan.
  1. Batas penjualan bruto tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi
    Pemilik tunggal dengan persentase akhir 0,5% (PP23/2018) dihitung PPh dan total omset hingga Rs 500.000.000 (500 juta per tahun) tidak dikenakan PPh. Dengan ketentuan ini, UU HPP berupaya untuk memastikan bias terhadap masing-masing UMKM  di Indonesia, yang menjadi dasar pengenaan tarif final bagi UMKM. Sebelumnya, batas bawah  tidak diatur, sehingga  tarif final PP23/2018 berlaku untuk semua wajib pajak UMKM tanpa memandang omzet usahanya.
  1. Menurunkan tarif pajak perusahaan
    Aturan  penurunan tarif pajak penghasilan badan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, peraturan pemerintah tersebut diubah menjadi undang-undang sebagai berikut.
    Undang-undang perpajakan penyesuaian tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan perusahaan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (1) huruf a berupa pengurangan tarif penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) :

    • sebesar 22% (22%) untuk tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021;
    • 20% (20%) efektif mulai TA 2022.

Sesuai dengan pemberlakuan UU HPP,  kebijakan  penurunan tarif pajak badan yang ditetapkan menjadi 22% setelah tahun 2022 diubah. Perlindungan tarif pajak badan sebesar 22% bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan memperhatikan prinsip pemerataan yang dituangkan dalam beberapa kebijakan pajak penghasilan lainnya.

Perubahan Undang-Undang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Hal ini diatur dalam Bab II Ketentuan Umum UU HPP dan Tata Cara Perpajakan yang dijelaskan dalam Pasal 2 UU HPP. Perubahan Nomor 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah. 5 2008. Undang-Undang No. 1983 tentang PMC. Amandemen ke-4 menjadi 6. Salah satu inisiatif yang muncul pada bagian ini adalah membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan  sanksi perpajakan mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Sejak UU HPP berlaku, ketentuan UU KUP yang diubah dengan UU HPP mulai berlaku.
  2. Revisi UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Hal ini diatur dalam Bab III UU PPh UU HPP yang dijelaskan dalam Pasal 3 UU HPP.
  3. Perubahan beberapa ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983. Hal ini telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan tahun 1983. Tarif PPh orang pribadi dinaikkan dari 4 tingkatan menjadi 5 tingkatan, dan batas atas tahap pertama dinaikkan dari semula 50 juta rupiah menjadi  60 juta rupiah.
  4. Volume usaha (penjualan) bebas pajak ditetapkan sebesar Rp 500 juta. Dengan kata lain, orang-orang dengan unit usaha (pemilik tunggal) yang memenuhi syarat untuk tarif akhir

Fasilitas  karyawan dibayar oleh pemberi kerja dan  dapat berupa penghasilan dan dapat dikenakan pajak penghasilan. Dalam istilah pajak, kemungkinan ini disebut Natura. H. Pemberian keringanan kepada karyawan, karyawan dan keluarganya yang tidak diberikan dalam bentuk uang oleh pemberi kerja. Namun, Naturas tertentu telah dinyatakan non-pendapatan kepada penerima. Yaitu memberikan makan dan minum kepada seluruh karyawan. Sifat tugas di area tertentu. Natura berdasarkan persyaratan kerja seperti alat pelindung diri dan seragam. Natura diperoleh dari APBN/APBD. Alam dengan jenis dan batasan tertentu. Ketentuan Pasal 3 UU HPP ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 UU HPP.

DAFTAR PUSTAKA

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  • Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP)

Image Sources: Google Images