Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Tenaga Listrik merupakan objek dari PBJT. Tenaga Listrik yang dimaksud disini adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Namun terdapat beberapa konsumsi Tenaga Listrik yang bukan Objek Pajak, yaitu:
- Konsumsi Tenaga Listrik oleh Instansi Pemerintah
- Konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing
- Konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
- Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi terkait
- Konsumsi Tenaga Listrik yang diatur dengan Perda
Jenis Pajak Tenaga Listrik termasuk dalam PBJT, namun khusus Tenaga Listrik memiliki Tarif yang berbeda yaitu:
- Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan paling tinggi sebesar 3%
- Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan paling 1,5%
Namun karena ini masuk pajak daerah tarifnya akan berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Daerah masing-masing.
Misal pada daerah DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No 1 tahun 2024 terdapat tambahan peraturan yaitu:
- Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan sebesar 2,4%
Contoh:
Perusahaan membayar tagihan listrik PLN di luar pajak pada bulan Januari sebesar Rp25.000.000. Maka perhitungannya adalah:
Rp25.000.000 x 3%
= Rp750.000
Referensi:
- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2024). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/291387/perda-prov-dki-jakarta-no-1-tahun-2024
- Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
- Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/251814/pp-no-35-tahun-2023
