Perbedaan Jenis Pajak Daerah di UU HKPD VS UU PDRD
Halo sobat pajak, dengan disahkannya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka ada perubahan – perubahan terkait jenis Pajak. Yuk mari kita simak perbedaannya jenis pajak dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pembagian Jenis Pajak Daerah berdasar UU PDRD
Dalam administrasi negara, pemerintah daerah terbagi menjadi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jenis-jenis pajak pun dikelompokkan berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota (berdasar Pasal 2 UU 28/2009).
Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota (Pasal 2 ayat 5).
Pembagian Jenis Pajak Daerah berdasar UU HKPD
Sedangkan di Paragraf 1 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD), untuk jenis pajak diatur dalam Pasal 4.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Pajak Alat Berat (PAB);
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
- Pajak Air Permukaan (PAP);
- Pajak Rokok; dan
- Opsen Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan)
Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
- Pajak Reklame;
- Pajak Air Tanah (PAT);
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB);
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan Pasal 6 Jenis Pajak dapat tidak dipungut, dalam hal:
- potensinya kurang memadai; dan/atau
- Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk
tidak memungut.
Referensi:
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Marihot P. Siahaan. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rajagrafindo. Jakarta. ISBN: 9789793654872
Sumber gambar: Google Image