Halo sobat pajak, dengan disahkannya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka ada perubahan – perubahan terkait jenis Pajak. Yuk mari kita simak perbedaannya jenis pajak dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pembagian Jenis Pajak Daerah berdasar UU PDRD

Dalam administrasi negara, pemerintah daerah terbagi menjadi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jenis-jenis pajak pun dikelompokkan berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota (berdasar Pasal 2 UU 28/2009).

Jenis Pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota (Pasal 2 ayat 5).

Pembagian Jenis Pajak Daerah berdasar UU HKPD

Sedangkan di Paragraf 1 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD), untuk jenis pajak diatur dalam Pasal 4.

Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  3. Pajak Alat Berat (PAB);
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  5. Pajak Air Permukaan (PAP);
  6. Pajak Rokok; dan
  7. Opsen Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah (PAT);
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB);
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan Pasal 6 Jenis Pajak dapat tidak dipungut, dalam hal:

  1. potensinya kurang memadai; dan/atau
  2. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk

tidak memungut.

Referensi:

  • Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • Marihot P. Siahaan. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rajagrafindo. Jakarta. ISBN: 9789793654872

Sumber gambar: Google Image