Loading
Loading...
Menu BINUS

Mengenal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Objek dari PBBKB adalah penyerahan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor. BBKB ini termasuk semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

 

Contohnya:

Ketika Kiki mengisi bensin di SPBU. Di dalam harga BBM tersebut sudah terdapat berbagai komponen, salah satunya adalah PBBKB. PPBBKB ini dipungut oleh Pemerintah Provinsi.

Jadi Dasar Pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan PPN. Wajib Pajak ini adalah penyedia BBM.

 

Notes:

PKB dibayar karena kita memiliki kendaraan.

BBNKB dibayar karena terjadi perpindahan hak milik kendaraan baru.

PBBKB dibayar setiap kali kita menggunakan bahan bakar kendaraan.

 

Referensi:

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.