Istilah P3B bagi masyarakat umum mungkin dirasa terasa asing didengar, namun sebaliknya bagi orang yang memahami perpajakan atau yang bekerja di dunia perpajakan sudah mengenal istilah ini serta tidak asing untuk didengar. P3B sendiri merupakan kepanjangan dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau lebih dikenal dalam dunia internasional sebagai Tax Treaty.
Pengertian P3B
P3B merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. P3B mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh masyarakat salah satu negara atau kedua negara dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.
Perjanjian ini sangat menguntungkan bagi pengusaha yang menjalankan bisnis di negara lain dan menetap di negara yang berbeda karena pajak yang dipotong hanya sekali saja.
Beberapa tujuan P3B antara lain:
· Menghindari pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama
Dengan adanya P3B dapat membuat pengenaan pajak atas laba usaha tidak dapat dikenakan di kedua tempat, yaitu negara domisili.
· Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara
P3B mengatur adanya pemajakan yang sama dan setara antar kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan serta tidak memberatkan penduduk asing antar kedua negara dalam menjalankan usaha.
· Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak internasional
P3B berfungsi memberikan kepastian hukum terkait kewajiban perpajakan antar kedua negara.
· Mendorong investasi lintas negara
Investor asing akan lebih percaya diri menanamkan modal karena tidak dibebani pajak berlapis. P3B juga dapat memberikan tarif pajak yang lebih rendah dibanding aturan domestik. Sehingga menjadi daya tarik tambahan untuk mendapatkan investasi baru.
· Memperkuat kerja sama ekonomi antarnegara
P3B merupakan perjanjian yang mencerminkan komitmen negara untuk bekerja sama dalam menciptakan system perpajakan yang adil sehingga dapat mendukung pertumbuhan perdagangan dan investasi.
Referensi:
- https://pajak.go.id/id/penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b https://enforcea.com/Blog/p3b-pengertian-prosedur-dan-syarat-pemanfaatannya
- https://associe.co.id/tax-and-accounting/p3b-atau-tax-treaty/
- https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/p3b/
