Yang dimaksudkan dengan Era disruption adalah sebuah era dimana segala sesuatu terjadi bisa secara random, baik dalam hal positif maupun negative yang dapat menjadi viral hanya dalam hitungan detik. Era ini sendiri akan memberikan kemudahan bagi siapapun untuk melakukan brrbagai kegiatan di dunia maya. Dengan begitu mudah akan tetapi namun bisa juga jadi berbahaya. Era disruption terjadi karena adanya pergeseran model bisnis dari era analog ke era digital dengan inovasi-inovasi digital yang membuat semua menjadi mudah.
Industri 4.0 adalah industri yang menggabungkan teknologi otomatis dengan teknologi cyber. Ini merupakan tren otomatisasi dan pertukaran data dalam teknologi manufaktur. Ini termasuk sistem cyber-fisik, internet of things (IOT), komputasi awan dan komputasi kognitif. Hari ini revolusi industri industri mengubah ekonomi, pekerjaan dan bahkan masyarakat itu sendiri. Di bawah pengertian apa itu industri 4.0, banyak teknologi fisik dan digital yang digabungkan melalui analitik, kecerdasan buatan, teknologi kognitif dan internet of things untuk menciptakan perusahaan digital yang saling terkait dan mampu untuk berkembang..
Adapun yang dimaksudkan dengan akuntan syariah adalah akuntan yang dalam melaksanakan tugasnya akan termotivasi untuk mematuhi ketentuan syari’ah dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syari’ah.
Terdapat beberapa kode etik berkaitan dengan akuntansi syariah. Diantaranya adalah membantu membangun sikap kehati-hatian akuntan dengan menarik perhatiannya pada isu etika dalam praktek professional sehingga dia dapat memisahkan mana perilaku yang etis dan non etis sesuai ketentuan syari’ah sebagai dimensi lain dari praktek professi yang umum. Selain itu pula untuk meyakinkan keakuratan dan keyakinan pada informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sehingga akan memperluas kredibilitas dan mempromosikan keyakinan terhadap jasa professi akuntan.
Adapun kode etik tersebut terdiri dari 3 bagian, yaitu :

1) Aspek Syari’ah sebagai prinsip dasar dari kode etik akuntan
2) Prinsip etika untuk akuntan
3) Peraturan dari perilaku etika untuk akuntan
Aspek pertama adalah sebagai dasar dari kode etik berupa prinsip syariah. Aspek kedua adalah prinsip umum kode etik yang didasarkan pada prinsip dasar aspek pertama dan juga termasuk prinsip umum kode etik yang umum dikenal dalam profesi akuntan. Sementara itu aspek ketiga merupakan aspek prosedural atau aturan yang diambil dari aspek kedua ( mhy )

Referensi :