PERTAMA : Mencabut penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 nomor 5 Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/PJ/2015.

KEDUA : Mencabut penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran nomor 155, 156, 158 s.d.

160, 162, 165, 167 s.d. 173, 175 s.d. 177, 257, dan 262 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-123/PJ/2015.

KETIGA : Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juni 2015.

KEEMPAT : Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk

elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

yang berlaku.

KELIMA : Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur pada Diktum KETIGA berpindah tempat pengukuhan

Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.

KEENAM : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak ini.

KETUJUH : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana

mestinya.

KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal Pajak im mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak