Pengantar

Pasar keuangan merupakan pasar dimana memiliki fungsi yang penting dalam perekonomian. Fungsinya adalah melakukan penyaluran dana dari pihak yang berada dalam kondisi kelebihan dana kepada pihak yang berada dalam kondisi defisit dana. Dana tersebut tentunya tidak dialirkan secara langsung akan tetapi harus melalui perantara Lembaga keuangan. Lembaga keuangan yang ada akan membantu agar transaksi keuangan menjadi lebih efisien dengan cara untuk mengurangi harga yang ada pada transaksi dan juga memperlancar aliran dana yang ada sehingga akan dapat berpengaruh pada perekonomian yang ada.

Termasuk dalam pasar keuangan ini adalah pasar keuangan syariah yang mana pasar ini memiliki potensi yang cukup besar dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim yang besar di dunia. Meskipun begitu terdapat beberapa tantangan dalam bidang keuangan syariah yang ada di Indonesia, diantaranya adalah instrument keuangan syariah yang masih terbatas serta belum adanya satu standar dalam konsep pasar keuangan syariah serta regulasi akan pasar keuangan syariah yang masih sangat terbatas.

Pasar keuangan sendiri terbagi atas dua pasar, yaitu pasar modal dan pasar uang. Bila dalam pasar uang yang diperjualbelikan adalah untuk berbagai instrument jangka pendek sedang dalam pasar modal yang diperdagangkan adalah berbagai instrument keuangan jangka panjang. Berikut adalah penjelasan tentang pasar keuangan yang ada di Indonesia :

Konsep Pasar uang syariah

Pada dasarnya pasar uang merupakan pasar yang abstrak yang dipergunakan untuk kepentingan pembiayaan dan juga perdagangan untuk dana jangka pendek, dimana yang dimaksudkan dengan jangka pendek adalah untuk jangka waktu kurang dari satu tahun. Transaksi yang dipergunakan dalam pasar uang adalah transaksi surat berharga dan atau sekuritas yang ada. Yang perlu diketahui adalah pasar uang merupakan pasar yang bersifat abstrak dimana dalam pasar tersebut difasilitasi penawaran dana yang bersiaf jangka pendek. Seiring dengan perkembangan yang ada berkaitan dengan pasar uang syariah maka pasar uang yang ada di satu negara juga akan mengalami perkembangan, dimana aka nada pasar uang konvensional dan juga pasar uang syariah sehingga kerangka pasar yang ada akan menjadi lebih beragam.

Pasar uang syariah dan pasar uang konvensional pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai sarana untuk pengelolaan akan likuiditas dan akan membantu perbankan untuk melakukan pengelolaan akan likuiditasnya. Baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Hanya dalam pasar uang syariah tidak ada instrument suku bunga yang dipergunakan dan diganti dengan skema bagi hasil. Dari sisi peserta yang ikut dalam pasar uang antar bank syariah merupakan bank syariah dan juga bank konvensional. Sedang dalam pasar uang konvensional yang menjadi peserta adalah terbatas hanya pada bank konvensional saja.

Pelaksanan pasar uang syariah di Indonesia

Berbagai peraturan terkait dengan pasar uang antar bank di Indonesia dikeluarkan oleh pihak Bank Indonesia. Adapun peraturan terkait dengan pasar uang antar bank syariah di Indonesia adalah PBI No 17/4/PBI/015 tentang Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip syariah yang kemudian diperbarui dengan aturan baru nomor 22 tahun 2020 juga tentang pasar uang antar bank dengan prinsip syariah. Adapun berbagai instrument yang ada dalam pasar uang syariah di Indonesia adalah Sertifikat INvestasi Mudharabah Antarbank ( SINMA ) serta repo Syariah dan juga Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank atau SiPA ( mhy )

Referensi:

Image Sources: Google Images