Pengawasan dan audit internal merupakan komponen penting dalam menjaga keberhasilan dan keberlanjutan organisasi. Auditor internal adalah para profesional yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal organisasi berfungsi dengan baik, kebijakan dan prosedur dipatuhi, risiko diidentifikasi dan dikelola, serta pelaporan keuangan akurat dan andal. Agar dapat menjalankan peran mereka dengan efektif, auditor internal mengacu pada Standar Profesi Auditor Internal yang menetapkan pedoman dan etika yang harus diikuti.

Standar Profesi Auditor Internal (SPAI) adalah seperangkat prinsip, prosedur, dan etika yang mengatur praktek dan perilaku auditor internal dalam menjalankan tugas mereka. SPAI berfungsi sebagai panduan untuk mengukur kualitas dan konsistensi pekerjaan auditor internal, serta memastikan independensi dan integritas mereka. Berikut adalah beberapa aspek kunci yang dicakup dalam Standar Profesi Auditor Internal:

  • Independensi: Auditor internal harus menjaga independensi mereka dalam melakukan pekerjaan mereka. Mereka harus bebas dari pengaruh eksternal dan harus memiliki otoritas yang memadai untuk melakukan tugas mereka tanpa intervensi yang tidak sesuai.
  • Etika Profesional: Auditor internal harus mematuhi etika profesi mereka. Mereka harus bertindak dengan integritas, objektivitas, keahlian, dan kehati-hatian. Mereka harus menjaga kerahasiaan informasi yang mereka akses selama pelaksanaan tugas mereka.
  • Kompetensi: Auditor internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang cukup untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik. Mereka harus terus mengembangkan diri agar tetap up-to-date dengan perkembangan terbaru dalam bidang audit dan tuntutan regulasi.
  • Perencanaan dan Penyelenggaraan: Auditor internal harus merencanakan dan mengatur audit secara sistematis. Mereka harus mengidentifikasi risiko, mengevaluasi pengendalian internal, dan menyusun rencana audit yang komprehensif.
  • Pelaksanaan Audit: Auditor internal harus melakukan pengumpulan dan analisis data dengan seksama. Mereka harus menggunakan metode dan teknik audit yang sesuai, serta menjaga dokumentasi yang akurat dan lengkap. Auditor juga harus melakukan wawancara dengan pihak terkait dan melakukan pengujian yang diperlukan untuk menguji efektivitas pengendalian internal.
  • Komunikasi dan Pelaporan: Auditor internal harus dapat berkomunikasi dengan jelas dan efektif. Mereka harus menyampaikan temuan audit secara tepat waktu dan membuat rekomendasi perbaikan kepada manajemen. Pelaporan audit harus akurat, transparan, dan mengikuti format yang ditentukan.
  • Tindak Lanjut: Auditor internal harus memastikan bahwa manajemen mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani temuan audit dan memperbaiki kelemahan yang teridentifikasi. Auditor internal juga harus memantau tindak lanjut yang diambil oleh manajemen untuk memastikan bahwa masalah telah diselesaikan dengan tepat.

Standar Profesi Auditor Internal memberikan kerangka kerja yang jelas bagi auditor internal untuk melaksanakan tugas mereka dengan efektif dan konsisten. Melalui kepatuhan terhadap SPAI, auditor internal dapat membantu organisasi dalam mencapai akuntabilitas, keberlanjutan, dan meningkatkan sistem pengendalian internal. Dalam era yang semakin kompleks dan berubah dengan cepat, auditor internal yang profesional dan terlatih dengan baik memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan kinerja organisasi.

Penerapan Standar Profesi Auditor Internal di Indonesia

Di Indonesia, penerapan Standar Profesi Auditor Internal (SPAI) sangat penting dalam memastikan bahwa auditor internal menjalankan tugas mereka dengan integritas, objektivitas, dan kompetensi. Penerapan SPAI diatur oleh Institut Akuntan Interna Indonesia (IAII) sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengatur profesi auditor internal di Indonesia. Berikut adalah beberapa aspek penerapan SPAI di Indonesia:

Peraturan Profesi: IAII telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur praktik auditor internal di Indonesia. Peraturan tersebut mencakup Kode Etik Profesi Auditor Internal, Standar Audit Internal, dan Standar Pelaporan. Semua auditor internal diharapkan mematuhi peraturan ini dalam menjalankan tugas mereka.

Sertifikasi Profesi: IAII juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program sertifikasi bagi auditor internal di Indonesia. Program sertifikasi ini memastikan bahwa auditor internal memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka. Auditor internal yang telah lulus ujian sertifikasi IAII diakui sebagai auditor internal yang berkualifikasi.

Pengembangan Profesional: IAII mendorong auditor internal untuk terus mengembangkan diri mereka melalui program pelatihan dan pengembangan profesional. Auditor internal diharapkan mengikuti pelatihan reguler untuk tetap up-to-date dengan perkembangan terbaru dalam bidang audit internal dan tuntutan regulasi.

Audit Internal Berbasis Risiko: Auditor internal di Indonesia dianjurkan untuk mengadopsi pendekatan audit internal berbasis risiko. Pendekatan ini melibatkan identifikasi risiko organisasi, penilaian risiko, dan pengembangan rencana audit yang berfokus pada area dengan risiko tinggi. Hal ini sesuai dengan Standar Audit Internal yang memerlukan auditor internal untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko organisasi.

Pelaporan dan Tindak Lanjut: Auditor internal di Indonesia diharapkan untuk menghasilkan laporan audit yang akurat, jelas, dan transparan. Laporan tersebut harus mencakup temuan audit, rekomendasi perbaikan, serta tindak lanjut yang diambil oleh manajemen. Auditor internal juga diharapkan untuk memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh manajemen untuk memastikan bahwa masalah telah ditangani dengan tepat.

Pengawasan dan Penegakan: IAII memiliki peran dalam mengawasi praktik auditor internal di Indonesia. Mereka dapat melakukan audit kualitas untuk memastikan kepatuhan terhadap SPAI dan memberikan sanksi atau tindakan korektif jika diperlukan. IAII juga memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi auditor internal yang melanggar etika profesi atau terlibat dalam perilaku tidak profesional.

Penerapan Standar Profesi Auditor Internal di Indonesia sangat penting untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam praktik audit internal. Melalui SPAI dan peran aktif IAII dalam mengawasi profesi auditor internal, diharapkan bahwa auditor internal di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga keberhasilan dan keberlanjutan organisasi.

Referensi:

  • 2023. Google Image
  • Institut Akuntan Interna Indonesia. (2021). Kode Etik Profesi Akuntan Interna Indonesia. Diakses dari: https://iaii.or.id/id/kode-etik/
  • Institut Akuntan Interna Indonesia. (2021). Pedoman Praktik: Audit Internal Berbasis Risiko. Diakses dari: https://iaii.or.id/id/pedoman-praktik/
  • Institut Akuntan Interna Indonesia. (2021). Standar Audit Interna. Diakses dari: https://iaii.or.id/id/standar-audit-interna/
  • Institut Akuntan Interna Indonesia. (2021). Standar Pelaporan Akuntan Interna. Diakses dari: https://iaii.or.id/id/standar-pelaporan/
  • Institut Akuntan Interna Indonesia. (2021). Standar Profesi Akuntan Interna Indonesia. Diakses dari: https://iaii.or.id/id/standar-profesi-aii/
  • Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Audit Internal pada Bank Umum. Diakses dari: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/ijin-dan-pelaporan/Documents/POJK%2030%20Th%202018.pdf
  • Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.05/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Audit Internal pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Diakses dari: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/ijin-dan-pelaporan/Documents/POJK%2032%20Th%202018.pdf
  • Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Audit Internal pada Perusahaan Asuransi. Diakses dari: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/ijin-dan-pelaporan/Documents/POJK%2057%20Th%202017.pdf
  • Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Audit Internal pada Perusahaan Pembiayaan. Diakses dari: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/ijin-dan-pelaporan/Documents/POJK%2040%20Th%202019.pdf
  • Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Audit Internal pada Perusahaan Efek. Diakses dari: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/ijin-dan-pelaporan/Documents/POJK%2060%20Th%202017.pdf