Asas konflik norma yang juga dikenal dengan sebutan the conflict rules, atau the rules of collision (Malec, 2001) cukup populer didiskusikan dalam dunia hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional. Francois (2002) mengemukakan bahwa asas ini digunakan sebagai dasar pengutamaan suatu aturan hukum terhadap aturan hukum lainnya dengan melihat pada tiga kriteria, yaitu: hirarki (hierarchy), kronologi (chronology), dan kekhususan (specialization). Berdasarkan tiga kriteria ini, Irfani, (2020) menjelaskan asas, prinsip, atau kaidah hukum (legal maxim) yang terdiri dari:

  1. Lex superior derogat legi inferiori (the higher rule prevails over the lower)
  2. Lex posterior derogat legi priori (the later rule prevails over the earlier)
  3. Lex specialis derogat legi generali (the more specific rule prevails over the less specific).

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Asas lex superior derogat legi inferiori memiliki makna bahwa undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi dapat meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Artinya, peraturan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas lex superior derogat legi inferiori ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.

Dalam sistem hukum Indonesia, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan diatur dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun hierarki dari peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Berdasarkan hierarki diatas, maka materi muatan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD 1945.

Contoh dari asas lex superior derogat legi inferiori adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 P/HUM/2019 yang menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 53 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 5 huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011. Oleh karena itu, amar putusan kemudian menyatakan pasal yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Asas Lex posterior derogat legi priori

Berbeda dengan asas lex superior, pada asas lex posterior derogat legi priori memiliki makan bahwa undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru dapat meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama. Asas ini hanya dapat diterapkan dalam kondisi apabila norma hukum yang baru memiliki kedudukan yang lebih tinggi atau sederajat dari norma hukum yang lama. Artinya bahwa hubungan antar norma merupakan hubungan antara “superordinasi” dan “subordinasi” dimana validitas norma yang lebih rendah selalu bersumber dari norma yang lebih tinggi. Oleh karena itu, peraturan yang lebih rendah tidak mungkin meniadakan peraturan yang lebih tinggi sekalipun peraturan yang lebih rendah itu merupakan peraturan yang berlaku belakangan (Irfani, 2020). Tujuan dari asas lex posterior ini adalah untuk mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul saat terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki.

Contoh dari asas lex posterior derogat legi priori adalah dicabutnya UU 3/1997 sejak diresmikan atau diberlakukannya UU 11/2012. Sehingga semua tindak pidana yang dilakukan anak akan dijerat dan diproses dengan menggunakan ketentuan UU 11/2012 dan bukan UU 3/1997.

Asas Lex specialis derogat legi generali

Singkatnya, asas lex specialis derogat legi generali memiliki makna bahwa hukum yang bersfat khusus (lex specialis) dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum (les generalis). Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama. Dasar hukum dari asas ini adalah Pasal 63 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”.

Adapun prinsip yang dapat dijadikan pedoman dalam penerapan asas lex specialis derogat legi generali menurut Bagir Manan (2004), terdiri dari:

  1. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut
  2. Ketentuan-ketentuan lex specialisharus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang)
  3. Ketentuan-ketentuan lex specialisharus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. misalnya: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang) merupakan lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) karena berada dalam lingkungan hukum yang sama, yaitu lingkungan hukum keperdataan

Contoh kasus penerapan lex specialis derogat lex generalis, yakni kasus pencurian uang oleh anak berusia 12 tahun. Kasus ini merupakan kasus tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Namun, karna usia pelaku masih berada dibawah umur yakni 12 tahun, maka proses penyidikannya menggunakan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Peradilan Anak). Ernis (2016) menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap anak yang masuk ke dalam Sistem Peradilan Pidana sebagai pelaku, harus memenuhi prinsip-prinsip non diskriminasi, yang terbaik untuk kepentingan anak, kelangsungan hidup dan pengembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Pada kasus ini dapat menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui sistem diversi, menurut Pasal 1 angka 7 UU SPPA yang dimaksud dengan diversi adalah “pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana”. Diversi dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama tiga bulan, atau pelayanan masyarakat. Sementara Pasal 1 angka (6) UU SPPA menyebutkan, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

References:

  • Bagir Manan. (2004). Hukum Positif Indonesia.
  • Ernis, Y. (2016). Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 163–174.
  • Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305–325.
  • Malec, A. (2001). Legal Reasoning & Logic. Studies In Logic Grammar & Rhetoric, 4(17), 97.

Image Sources: Google Images